Layanan SIM Keliling Jakarta Hadir Mempermudah Perpanjangan Dokumen

Selasa, 11 November 2025 | 10:54:01 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Hadir Mempermudah Perpanjangan Dokumen

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). 

Layanan ini dibuka sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan ditujukan bagi warga yang membutuhkan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Lokasi yang menjadi titik layanan meliputi: Jakarta Timur di Lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan di area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Lobby utama LTC Glodok, Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, serta Jakarta Barat di Lobby Selatan Mall Ciputra. 

Kehadiran layanan ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat yang memiliki jadwal padat atau kesulitan mengunjungi kantor Satpas.

Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling wajib mempersiapkan dokumen dengan lengkap sebelum mendatangi lokasi perpanjangan. Persyaratan utama meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Perpanjangan SIM melalui layanan keliling hanya berlaku bagi SIM yang masa berlakunya masih aktif. 

Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, pembuatan SIM baru harus dilakukan langsung di kantor Satpas. Proses ini memastikan keamanan dan kelayakan dokumen pengendara, sekaligus menjaga keteraturan administrasi di Polda Metro Jaya.

Biaya Perpanjangan dan Jenis SIM yang Dilayani

Biaya perpanjangan SIM Keliling di Jakarta mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, biaya administrasi adalah Rp80.000, sementara SIM C sebesar Rp75.000. 

Adapun SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan berat lebih dari 3,5 ton, tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Pemilik SIM B tetap harus memperpanjang dokumen tersebut di kantor Satpas karena peruntukannya berbeda dari SIM A maupun SIM C.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap jenis SIM mendapatkan penanganan sesuai aturan resmi dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi. Dengan adanya ketentuan biaya dan prosedur yang jelas, masyarakat dapat merencanakan perpanjangan dokumen dengan lebih efektif dan efisien.

Manfaat Layanan SIM Keliling Bagi Masyarakat

Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi masyarakat Jakarta yang membutuhkan perpanjangan SIM dengan cepat dan mudah. Kehadiran mobil keliling tidak hanya mengurangi antrean panjang di kantor Satpas, tetapi juga memberi fleksibilitas bagi warga yang memiliki kesibukan pekerjaan atau aktivitas lainnya.

Selain itu, layanan ini mendukung peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memperpanjang SIM tepat waktu. Dengan dokumen yang selalu aktif, pengendara dapat tetap berkendara secara legal dan aman di jalan raya. 

Keberadaan layanan keliling ini di lima titik strategis di ibu kota juga menunjukkan upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Terkini