Pacar Anak Sekap Kakek 80 Tahun di Surabaya dan Kuras Rp2 Miliar

Pacar Anak Sekap Kakek 80 Tahun di Surabaya dan Kuras Rp2 Miliar
Dua terduga pelaku penyekapan kakek 80 tahun ditangkap.

JAKARTA-Kusnadi Chandra, seorang kakek berumur 80 tahun di Surabaya, menjadi korban penyekapan selama tujuh bulan. Dalang di balik aksi ini adalah Lisa Andriana (31), yang merupakan kekasih dari anak kandung korban.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa Lisa, warga asal Jakarta Utara, telah menjalin hubungan dengan anak korban, Agus Pranoto, sejak setahun terakhir.

Aksi penyekapan ini dimulai pada Oktober 2025 ketika Lisa menjebak Kusnadi untuk bertemu, namun korban justru diculik oleh dua pria suruhan dan dibawa ke apartemen. 

Guna menutupi perbuatannya, Lisa bersandiwara kepada Agus dengan dalih sang ayah sedang berlibur keliling Indonesia.

"Jadi tersangka ini pada saat berpacaran dengan anaknya korban memang meyakinkan betul perilakunya baik dan juga membangun hubungan yang baik dengan orang tuanya, sehingga yakin bahwa memang tidak ada masalah apa-apa," ujar Luthfie, Jumat (8/5/2026).

Selama masa penyekapan, Kusnadi terus dipindahkan antarhotel dan apartemen tanpa sarana komunikasi. 

Bahkan, saat polisi melakukan penggerebekan di kawasan Mulyorejo, Kusnadi yang tidak menyadari tipu daya tersebut sempat meminta polisi untuk turut menyelamatkan Lisa.

"Sehingga persepsi korban ini bahwa dia dan tersangka adalah sama-sama korban. Ketika penyidik masuk ke kamarnya, satu hal yang disampaikan oleh korban ini 'adalah tolong selamatkan juga si LA'.

 Jadi artinya sampai dengan detik terakhir pun dalam persepsinya itu masih sama seperti itu," kata Luthfie.

Selain menyekap korban, Lisa diketahui menguras habis harta benda korban untuk membiayai gaya hidup mewah.

"Dan setelah diketemukan disekap ini diketahui saat ini bahwa ternyata uang yang ada di tabungan kakek ini atau korban ini sebanyak kurang lebih Rp2 miliar sudah dihabiskan oleh pelaku inisial L," ucapnya.

Motif utama tindakan ini adalah faktor ekonomi agar tersangka bisa tinggal di hotel bertarif Rp2 juta per hari. Selain tabungan Rp2 miliar yang habis melalui kartu ATM, Lisa diduga mengambil emas batangan seberat 1 kilogram milik korban.

"ATM itu terus dipegang oleh tersangka dan terus dikuras duit sampai kurang lebih Rp2 miliar dihitung sampai dengan saat ini.

 Dan setelah kembali ke rumah ternyata diketahui juga bahwa emas dan perhiasan yang kurang lebih nilainya juga di kisaran 1 kilo emas itu ternyata juga sudah tidak ada di kamarnya," jelas Luthfie.

Saat ini, Lisa beserta asistennya telah ditahan, sementara dua eksekutor lainnya masih dalam pengejaran. Lisa dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index