Kapolri Instruksikan Penyidik Adaptif Terhadap KUHP dan KUHAP Baru

Kapolri Instruksikan Penyidik Adaptif Terhadap KUHP dan KUHAP Baru
Kapolri Instruksikan Penyidik Adaptif Terhadap KUHP dan KUHAP.

JAKARTA - Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan peringatan kepada seluruh jajarannya mengenai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Jenderal Listyo meminta para penyidik kepolisian untuk mendalami perubahan paradigma hukum yang terkandung dalam aturan kodifikasi hukum pidana paling anyar tersebut.

Menurut Listyo, para penyidik wajib menyesuaikan diri dengan regulasi baru itu dalam menjalankan tanggung jawab profesinya.

“Harapan kami semua bisa bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memberikan harapan baru tentang KUHP dan KUHAP yang memberikan ruang keadilan restoratif di semua tingkatan,” ujarnya saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Listyo memaparkan bahwa penyidik mesti mampu mensosialisasikan paradigma keadilan restoratif yang dibawa oleh KUHP dan KUHAP baru ketika bertugas.

Hal ini dilakukan agar semangat keadilan restoratif tersebut tidak sekadar menjadi label formalitas semata.

“Ini semua perlu dipahami oleh seluruh anggota,” kata dia.

Instruksi terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru ini dipaparkan Listyo dalam agenda Rapat Kerja Teknis Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Rakernis Bareskrim 2026.

Menurut Listyo, kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat kapasitas serta kompetensi sumber daya manusia di lingkungan fungsi reserse dan kriminal Polri.

Pada momentum ini, Listyo turut menitikberatkan agar jajaran reskrim mempererat kolaborasi serta sinergi dengan sesama penegak hukum.

Hal tersebut dinilai wajib dilakukan demi menciptakan penegakan hukum yang maksimal dan selaras dengan setiap kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index