Visa Haji Furoda

Arab Saudi Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda Tahun Ini

Arab Saudi Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda Tahun Ini
Arab Saudi Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda Tahun Ini

JAKARTA - Perubahan kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi perhatian masyarakat Indonesia. 

Tahun ini, pemerintah menyampaikan bahwa salah satu jenis visa yang selama ini dikenal oleh sebagian calon jemaah tidak lagi diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi. Informasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme keberangkatan haji di luar jalur reguler.

Penjelasan resmi mengenai hal tersebut disampaikan oleh Dahnil Anwar Simanjuntak selaku Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda bagi calon jemaah dari berbagai negara, termasuk dari Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia yang berada di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 April 2026. 

Dengan tidak diterbitkannya visa tersebut, pemerintah mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran keberangkatan haji yang beredar, terutama melalui media sosial.

Penegasan Tidak Ada Visa Haji Furoda Tahun Ini

Wakil Menteri Haji dan Umrah menegaskan bahwa tahun ini pemerintah Arab Saudi hanya mengeluarkan satu jenis visa resmi untuk ibadah haji. Hal ini sekaligus menutup kemungkinan penggunaan visa haji furoda yang selama ini dikenal sebagai jalur keberangkatan di luar kuota nasional.

“Enggak ada, jadi tahun ini Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda,” ujarnya.

Dahnil menjelaskan bahwa visa yang saat ini dikeluarkan secara legal oleh pemerintah Arab Saudi hanyalah visa haji resmi. Dengan demikian, setiap calon jemaah yang hendak melaksanakan ibadah haji harus menggunakan visa yang dikeluarkan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Penegasan tersebut menjadi penting karena selama ini masih terdapat berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai jalur keberangkatan haji di luar sistem resmi. Pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak terjebak pada penawaran yang berpotensi merugikan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami mekanisme resmi yang berlaku agar proses ibadah haji dapat berjalan dengan aman dan sesuai aturan.

Jenis Visa Haji yang Diakui Pemerintah Arab Saudi

Informasi mengenai jenis-jenis visa haji sebenarnya telah dijelaskan sebelumnya oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik haji ilegal yang dapat merugikan calon jemaah.

Secara umum terdapat beberapa jenis visa yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Visa pertama adalah visa haji reguler dan visa haji khusus yang menggunakan kuota resmi yang diberikan oleh kerajaan Arab Saudi kepada setiap negara.

Selain itu, terdapat pula visa haji muamalah yang merupakan visa khusus yang diterbitkan langsung oleh kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu. Dalam skema ini, seluruh biaya penyelenggaraan ibadah haji ditanggung oleh pemerintah Arab Saudi.

Jenis berikutnya adalah visa haji dhakhili yang diberikan kepada warga negara asing yang telah lama tinggal atau bekerja di Arab Saudi. Visa ini biasanya diperuntukkan bagi para pekerja asing yang menetap di negara tersebut.

Adapun visa haji furoda sebelumnya dikenal sebagai visa yang diterbitkan oleh kerajaan Arab Saudi kepada individu yang membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Namun untuk tahun ini, pemerintah memastikan visa tersebut tidak diterbitkan.

Pemerintah Ingatkan Ancaman Haji Ilegal

Seiring dengan tidak diterbitkannya visa haji furoda, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran keberangkatan haji yang tidak jelas. Penawaran tersebut kerap muncul melalui media sosial dengan iming-iming keberangkatan cepat.

Dahnil menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik haji ilegal yang merugikan calon jemaah. Praktik tersebut biasanya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur resmi penyelenggaraan ibadah haji.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk satuan tugas khusus. Satgas Pencegahan Haji Ilegal tersebut bertugas menindak berbagai modus penipuan yang berkaitan dengan pemberangkatan haji di luar jalur resmi.

“Itu yang mau kami cegah, makanya kalau itu tetap berulang maka secara otomatis nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara pidana, itu kan modus penipuan,” imbuhnya.

Dengan adanya satgas tersebut, pemerintah berharap dapat menekan praktik pemberangkatan haji ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Jalur Resmi Keberangkatan Haji Indonesia

Dalam penjelasannya, Dahnil kembali menegaskan bahwa saat ini hanya terdapat dua jalur resmi keberangkatan haji bagi masyarakat Indonesia. Kedua jalur tersebut adalah haji reguler dan haji khusus.

Melalui jalur haji reguler, calon jemaah harus mengikuti sistem antrean yang cukup panjang karena keterbatasan kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Masa tunggu untuk haji reguler di Indonesia bahkan dapat mencapai sekitar 26 tahun.

Sementara itu, jalur haji khusus memiliki masa tunggu yang relatif lebih singkat dibandingkan jalur reguler. Dalam skema ini, masa antrean biasanya mencapai sekitar enam tahun.

Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa tidak ada sistem keberangkatan haji yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antrean sama sekali. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran yang menjanjikan keberangkatan instan.

“Jadi, mau haji reguler ataupun haji non-reguler atau haji khusus, tidak ada haji yang T-nol (tanpa antrean),” ucap Dahnil.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan mengikuti jalur resmi, calon jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih aman dan terjamin.

Melalui penegasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami sistem penyelenggaraan ibadah haji yang berlaku saat ini. Selain itu, kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penawaran ilegal juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penipuan yang merugikan calon jemaah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index