JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi perdagangan modern yang semakin kompleks. Komite III DPD RI menjadi forum penyampaian usulan ini agar lebih relevan dan aplikatif.
Budi menjelaskan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1999 sudah berjalan hampir tiga dekade. Evaluasi dilakukan terhadap tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaannya. Beberapa norma sulit diterapkan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
Tantangan Perdagangan Digital dan Perlindungan Konsumen
Perkembangan pesat perdagangan elektronik menghadirkan berbagai masalah baru. Penipuan daring, pinjaman ilegal, dan barang palsu menjadi sorotan utama. Selain itu, praktik iklan menyesatkan dan manipulatif (dark patterns) semakin marak, merugikan konsumen yang kurang berhati-hati.
Tren pengaduan konsumen juga menunjukkan dominasi transaksi daring. Dari 37.813 aduan sejak 2021 hingga Maret 2026, 94,73 persen berasal dari e-commerce. Sementara aduan transaksi luring hanya sekitar 5,27 persen, menunjukkan urgensi perlindungan di ranah digital.
Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional 2025 mencapai 63,44, naik dari 60,11 pada 2024. Peningkatan ini menandakan konsumen Indonesia lebih kritis dan aktif memperjuangkan haknya. Mereka juga mulai mengutamakan produk dalam negeri sebagai bentuk kesadaran dan keberdayaan.
Langkah Kemendag dalam Memperkuat Perlindungan Konsumen
Kemendag memperkuat perlindungan konsumen melalui regulasi dan pengawasan. Salah satunya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 mengatur perdagangan digital. Pengawasan lintas kementerian dan lembaga juga dilakukan untuk menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Tim Asistensi Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dibentuk sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024. Tim ini menindak usaha daring lokal maupun lintas batas yang menjual barang palsu atau berbahaya. Upaya ini diharapkan menekan kerugian konsumen akibat praktik tidak etis.
Secara kelembagaan, Indonesia sudah memiliki struktur yang lengkap. Kemendag, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) berperan aktif. Sinergi antar lembaga ini menjadi fondasi pengawasan yang efektif.
Kerja Sama Lintas Sektoral dan Internasional
Kemendag memperkuat sinergi lintas sektoral dan negara untuk perlindungan konsumen. Kementerian Komunikasi dan Digital menindak platform yang menyebarkan iklan penipuan. BPKN mengadvokasi hak-hak konsumen agar masyarakat lebih terlindungi dari praktik tidak jujur.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas mengawasi arus barang dari luar negeri. Barang berbahaya atau tidak sesuai standar dicegah masuk ke pasar domestik. Upaya ini menjadi langkah proaktif untuk menjamin keamanan konsumen di Indonesia.
Selain itu, Kemendag mendorong pendekatan inklusif dan adaptif. Perlindungan difokuskan pada kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, daerah terpencil, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, dan anak-anak. Strategi ini diharapkan mendorong perlindungan yang merata dan berkelanjutan.
Dukungan untuk UMKM dan Keberlanjutan Ekonomi
Komite III DPD RI menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan pelaku UMKM. Usaha mikro, kecil, dan menengah tersebar di seluruh daerah dan menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Perlindungan konsumen harus sejalan dengan keberlangsungan bisnis agar ekosistem perdagangan tetap sehat.
Kemendag menegaskan bahwa perlindungan konsumen dan keberlangsungan UMKM dapat berjalan bersamaan. Regulasi yang adaptif akan memberikan kepastian hukum bagi usaha kecil. Dengan demikian, konsumen mendapatkan produk berkualitas, sementara UMKM tetap berkembang secara berkelanjutan.
Langkah-langkah yang ditempuh Kemendag diharapkan menjawab tantangan perdagangan modern. Pembaruan UU Perlindungan Konsumen menjadi langkah strategis untuk menghadapi era digital. Konsumen dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan dengan regulasi yang relevan dan efektif.
Strategi yang diterapkan mencakup pengawasan, edukasi, dan sinergi lintas lembaga. Konsumen diajak lebih sadar haknya dan waspada terhadap risiko perdagangan daring. Sementara pelaku usaha diarahkan untuk beroperasi secara etis dan profesional.
Langkah-langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar domestik. Konsumen merasa lebih aman bertransaksi, terutama melalui platform digital. Hal ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan pembaruan undang-undang dan penguatan pengawasan, Indonesia berupaya menjadi pelopor perlindungan konsumen di kawasan Asia. Upaya ini menekankan pentingnya hukum yang adaptif dan responsif terhadap dinamika perdagangan. Setiap pihak diharapkan berperan aktif dalam menciptakan ekosistem yang adil dan aman.