JAKARTA - Di tengah tekanan global yang memengaruhi sektor transportasi udara, kenaikan harga avtur menjadi tantangan serius bagi maskapai penerbangan.
Kondisi ini tidak hanya berdampak pada operasional maskapai, tetapi juga berpotensi mendorong kenaikan harga tiket pesawat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam situasi tersebut, respons pemerintah melalui berbagai kebijakan dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan keterjangkauan layanan bagi publik.
Dukungan ini pun mendapat apresiasi dari pelaku industri yang selama ini menghadapi tekanan biaya cukup besar.
Apresiasi industri terhadap kebijakan pemerintah
INACA mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyikapi kenaikan harga avtur imbas ketegangan di Timur Tengah.
"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah," ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja.
Denon berharap berbagai kebijakan yang telah diputuskan seperti penghapusan sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan penghapusan bea masuk sparepart menjadi 0% dapat segera diberlakukan.
Menurutnya, langkah ini dapat membantu operasional maskapai penerbangan dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan serta membantu masyarakat dan pemerintah dalam menjaga konektivitas transportasi udara.
"Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat, serta terdapat dukungan dari pemerintah dengan kebijakan penghapusan sementara PPN 11% dan penghapusan bea masuk sparepart menjadi 0%," lanjut Denon.
Tekanan harga avtur dan dampaknya pada tiket pesawat
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menahan kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9% hingga maksimal 13%, di tengah lonjakan harga avtur akibat tekanan geopolitik global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan ini sejalan dengan tren global karena avtur merupakan bahan bakar non-subsidi yang mengikuti harga pasar.
Ia mencontohkan, harga avtur di Thailand dan Filipina sudah lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa tekanan biaya yang dialami maskapai domestik juga terjadi secara luas di tingkat regional.
Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah bersama Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan fuel surcharge menjadi 38% untuk pesawat jet maupun propeler. Kebijakan ini merupakan upaya menutup lonjakan biaya bahan bakar yang ditanggung maskapai.
Meski demikian, pemerintah tetap menjaga agar kenaikan harga tiket tidak memberatkan masyarakat. “Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket naiknya maksimal 9%-13%,” ujar Airlangga.
Insentif fiskal dan relaksasi operasional maskapai
Untuk menjaga keseimbangan tersebut, pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif. Salah satu langkah utama adalah menanggung PPN 11% untuk tiket pesawat ekonomi domestik.
Kebijakan ini menghabiskan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun per bulan, atau Rp 2,6 triliun untuk periode dua bulan sejak 6 April hingga akhir Mei 2026. Dengan adanya insentif ini, diharapkan beban biaya yang harus ditanggung penumpang dapat berkurang.
Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi sistem dan mekanisme pembayaran avtur bagi maskapai melalui skema business-to-business (B2B) dengan Pertamina. Skema ini memberikan fleksibilitas bagi maskapai dalam mengelola arus kas operasional mereka.
Langkah lainnya adalah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Sebelumnya, bea masuk suku cadang mencapai sekitar Rp 500 miliar per tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya perawatan dan operasional maskapai secara keseluruhan.
Harapan industri terhadap implementasi kebijakan
Dengan berbagai kebijakan yang telah disiapkan, pelaku industri berharap implementasinya dapat berjalan cepat dan efektif. Hal ini penting agar dampak positifnya segera dirasakan oleh maskapai maupun masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Kenaikan harga avtur yang dipicu faktor global memang tidak dapat dihindari sepenuhnya. Namun, melalui kombinasi kebijakan fiskal dan operasional, pemerintah berupaya meminimalkan dampak negatifnya terhadap industri dan konsumen.
Dalam jangka panjang, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan sektor penerbangan nasional. Dukungan kebijakan yang tepat diharapkan mampu menjaga stabilitas harga, meningkatkan efisiensi operasional, serta memastikan layanan transportasi udara tetap terjangkau.
Secara keseluruhan, langkah pemerintah dalam memberikan insentif dan relaksasi mendapat respons positif dari industri. Kini, perhatian tertuju pada implementasi kebijakan tersebut agar dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak yang terlibat.