Magang

Pemerintah Bebaskan Pajak Magang Fresh Graduate Tahun 2026

Pemerintah Bebaskan Pajak Magang Fresh Graduate Tahun 2026
Pemerintah Bebaskan Pajak Magang Fresh Graduate Tahun 2026

JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mendorong program pemagangan bagi lulusan baru perguruan tinggi dengan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas uang saku peserta. 

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi bagi fresh graduate sekaligus mendukung kelancaran implementasi program magang nasional.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagang Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani beleid tersebut pada 9 Februari 2026, dan resmi diundangkan pada 19 Februari 2026.

“Untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah,” tulis poin B PMK 6/2026.

Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Selama Program Magang

Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) berlaku mulai Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026. Artinya, selama periode tersebut, pajak atas uang saku dan penghasilan yang terkait program magang tidak dibebankan kepada peserta, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh negara.

1. Penghasilan yang mendapat fasilitas ini meliputi:
2. Uang saku atau imbalan sejenis dari program pemagangan
3. Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah
4. Penghasilan lain yang dibayarkan pemerintah kepada peserta magang sesuai ketentuan program

Meskipun pajak ditanggung pemerintah, instansi pemerintah sebagai pemotong pajak tetap wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan. Hal ini tercantum dalam Pasal 8 PMK 6/2026:

“Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Sebagai ilustrasi, jika seorang peserta magang menerima uang saku Rp3,93 juta per bulan, beban pajaknya sekitar Rp196.000 (dari tarif 5%) akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Dengan begitu, peserta tetap membawa pulang uang saku secara penuh tanpa pengurangan.

Pengawasan dan Kepatuhan Instansi Pemerintah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengawasi pemanfaatan insentif ini untuk memastikan dana publik digunakan sesuai ketentuan. Jika instansi pemerintah tidak menyampaikan laporan realisasi tepat waktu, otoritas pajak memiliki hak untuk menagih kembali insentif yang telah diberikan.

Mekanisme pengawasan ini menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan fasilitas fiskal. Dengan pemantauan yang ketat, pemerintah dapat memastikan bahwa tujuan insentif—yaitu mendukung peserta magang dan memberikan stimulus ekonomi tercapai secara optimal.

Syarat Peserta yang Berhak Mendapat Insentif

Tidak semua peserta magang otomatis mendapat fasilitas PPh 21 DTP. PMK 6/2026 menetapkan syarat khusus, antara lain:

1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak
2. Terdaftar sebagai peserta program sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan
3. Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya

Kepatuhan terhadap persyaratan ini penting agar insentif tepat sasaran. Peserta yang memenuhi ketentuan dapat menikmati uang saku secara utuh, sementara pemerintah tetap mengontrol distribusi fasilitas fiskal.

Dampak Positif Kebijakan bagi Fresh Graduate

Kebijakan ini memberikan keuntungan ganda bagi fresh graduate. Selain mendapatkan uang saku penuh tanpa potongan pajak, program ini mendorong keterlibatan mereka dalam dunia kerja dan meningkatkan pengalaman profesional. Fasilitas ini juga diharapkan bisa menjadi dorongan tambahan bagi lulusan baru untuk lebih antusias mengikuti program pemagangan.

Secara makro, insentif PPh 21 DTP menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi melalui program pengembangan sumber daya manusia. 

Dengan mengurangi beban fiskal bagi peserta magang, pemerintah mendorong lebih banyak lulusan untuk berpartisipasi, sekaligus memastikan program pemagangan berjalan lancar dan efektif.

Kebijakan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam mendukung transisi fresh graduate dari dunia akademik ke dunia profesional, serta memberikan stimulus ekonomi yang nyata di tingkat individu maupun masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index