JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memangkas kuota impor daging sapi pada tahun 2026 sebagai langkah untuk menjaga kestabilan harga daging sapi di pasar domestik.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, dalam rapat koordinasi yang digelar di Jakarta pada Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut Amran, langkah ini diambil untuk menguatkan peran negara dalam mengendalikan gejolak harga pangan, khususnya daging sapi, yang selama ini sering kali mengalami fluktuasi harga yang merugikan masyarakat.
Pada 2025, kuota impor daging sapi tercatat mencapai sekitar 180 ribu ton, sementara pada 2026, pemerintah hanya mengalokasikan kuota impor daging sapi sebesar 30 ribu ton kepada importir swasta.
Jumlah ini terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan total kuota impor daging sapi pada tahun sebelumnya yang mencapai 297 ribu ton. Kebijakan pemangkasan kuota impor ini bertujuan untuk memperkuat posisi BUMN dalam mengendalikan pasar daging sapi, dengan mengalihkan sebagian besar kuota impor ke BUMN.
Peran BUMN dalam Mengendalikan Harga Daging Sapi
Amran menjelaskan bahwa kebijakan pemangkasan kuota impor tersebut bertujuan agar negara, melalui BUMN, bisa memiliki peran yang lebih besar dalam mengendalikan harga daging sapi.
Dengan menguasai sebagian besar kuota impor, BUMN diharapkan bisa menjadi stabilisator harga di pasar domestik, sehingga jika terjadi gejolak harga, pemerintah dapat melakukan intervensi dengan lebih cepat dan efektif.
“Logikanya, kalau dipegang semua oleh swasta, pemerintah sulit melakukan intervensi ketika harga bergejolak. Untuk itu, [kuota impor daging] ditarik ke BUMN sehingga negara bisa hadir sebagai stabilisator,” ujar Amran.
Dengan pengalihan kuota impor ke BUMN, pemerintah berharap dapat memastikan pasokan daging sapi yang cukup tanpa membiarkan harga melonjak tinggi yang merugikan konsumen.
Selain itu, Amran menegaskan bahwa kuota impor daging sapi yang dikelola oleh BUMN memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan intervensi apabila terjadi fluktuasi harga yang tidak wajar. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan tujuan untuk melindungi rakyat Indonesia dari kenaikan harga yang tidak terkendali.
Tantangan dan Respons dari Pelaku Usaha
Meski kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga, kebijakan pemangkasan kuota impor daging sapi tersebut mendapat respons yang beragam dari pelaku usaha.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, menyatakan bahwa kebijakan ini sangat berat bagi pelaku usaha dan berpotensi mengancam kelangsungan bisnis di sektor pengolahan daging.
Teguh berpendapat bahwa jumlah kuota impor yang ditetapkan pemerintah jauh di bawah kebutuhan yang sebenarnya. Hal ini, menurutnya, bisa berdampak pada ketidakstabilan pasokan daging sapi di pasar domestik. Banyak perusahaan pengolahan daging, lanjut Teguh, yang telah menyusun perencanaan bisnis dengan asumsi kuota impor yang setara dengan tahun sebelumnya.
Dengan kuota yang lebih kecil, banyak pengusaha yang khawatir akan terjadi kesulitan pasokan daging sapi yang dapat mengganggu operasional mereka.
“Jumlah kuota yang ditetapkan pemerintah sangat jauh dari kebutuhan pelaku usaha. Jika ini terus berlanjut, banyak perusahaan yang terancam gulung tikar, dan konsekuensinya bisa berupa pemutusan hubungan kerja [PHK],” ujar Teguh dengan tegas.
Proyeksi Gejolak Pasokan Daging Sapi dan Implikasinya
Selain itu, sejumlah asosiasi di sektor usaha daging juga menyatakan kekhawatirannya atas kebijakan Kementerian Pertanian yang memotong kuota impor daging sapi.
Mereka menilai kebijakan ini terlalu drastis dan belum disertai dengan penjelasan yang komprehensif dari pemerintah. Para pelaku usaha merasa kebijakan ini bisa menimbulkan gejolak di pasar, terutama jika pasokan daging sapi tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan yang ada.
“Jika tidak ada kuota yang memadai, maka yang paling gampang bagi pengusaha adalah melakukan pemutusan hubungan kerja, yang bisa mempengaruhi banyak orang,” tambah Teguh.
Mengingat pentingnya daging sapi sebagai bahan pangan pokok bagi banyak masyarakat Indonesia, kebijakan ini tentu harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ketersediaan pasokan serta stabilitas harga yang berkelanjutan.
Meski begitu, pemerintah tetap optimistis bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif bagi ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.
Amran mengingatkan bahwa kebijakan serupa sudah pernah diterapkan di sektor perunggasan, yang meskipun sempat menemui tantangan, pada akhirnya dapat memberikan hasil yang positif dalam menstabilkan harga pasar.
Kebijakan Impor Sapi Bakalan dan Keseimbangan Pasar
Selain daging sapi, pemerintah juga mengatur kuota impor sapi bakalan pada tahun 2026, yang diperkirakan mencapai 700 ribu ekor. Berbeda dengan kuota impor daging sapi, seluruh impor sapi bakalan akan dilakukan oleh pihak swasta.
Hal ini merupakan bagian dari strategi untuk memastikan keseimbangan antara pasokan daging sapi olahan dan kebutuhan pasar akan sapi hidup yang dapat diproses lebih lanjut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga pasokan daging sapi olahan yang stabil, sekaligus membuka peluang bagi sektor swasta untuk mengimpor sapi bakalan sesuai kebutuhan pasar domestik.
Namun, pelaku usaha tetap berharap agar kebijakan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang lebih realistis, terutama dalam hal kuota impor yang sesuai dengan volume pasar.