Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 9,4 Juta Penerima Bansos Gaji ke-13 PNS Tahun 2025, Cair Mulai Juni

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 9,4 Juta Penerima Bansos Gaji ke-13 PNS Tahun 2025, Cair Mulai Juni
Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 9,4 Juta Penerima Bansos Gaji ke-13 PNS Tahun 2025, Cair Mulai Juni

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan tahun 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden dan diumumkan kepada publik pada awal Mei 2025.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah memastikan bahwa sedikitnya 9,4 juta penerima akan memperoleh gaji ke-13. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kalangan aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan dan penerima tunjangan.

Presiden Prabowo menyebut bahwa pemberian gaji ke-13 adalah bentuk komitmen negara dalam menghargai pengabdian para aparatur negara sekaligus untuk membantu meringankan beban kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.

“Pemberian gaji ketiga belas adalah bentuk apresiasi kepada aparatur negara dan pensiunan atas pengabdian dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas negara,” ungkap Presiden Prabowo dalam pernyataan resminya yang dirilis oleh Sekretariat Negara.

Cair Mulai Juni 2025, Sesuai Jadwal Tahun Ajaran Baru

Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan momen tahun ajaran baru sekolah. Pemerintah berharap, dana ini dapat digunakan secara bijak oleh para ASN maupun pensiunan untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak-anak dan cucu mereka.

Namun, jadwal pencairan masih bersifat tentatif dan sangat tergantung pada kesiapan administrasi di masing-masing instansi pemerintah dan kementerian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ditargetkan dilakukan pada bulan Juni. “Jika belum memungkinkan karena faktor teknis, maka pencairan akan dilakukan paling lambat Juli 2025,” jelasnya dalam konferensi pers Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa pemberian gaji ke-13 ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlangsungan ekonomi nasional di tengah tantangan global.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, berikut adalah kategori yang berhak menerima bansos gaji ke-13 tahun 2025:

-Pegawai Negeri Sipil (PNS)

-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

-Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

-Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

-Hakim dan aparatur lembaga peradilan

-Pensiunan PNS/TNI/Polri

-Penerima pensiun janda/duda

-Penerima tunjangan lainnya yang ditetapkan sesuai peraturan

Selain itu, para pensiunan yang masih memiliki tanggungan keluarga usia sekolah juga diharapkan bisa terbantu dengan adanya bantuan ini.

Besaran dan Mekanisme Pencairan

Meskipun rincian besaran gaji ke-13 untuk tiap golongan belum dipublikasikan secara resmi, umumnya skema pencairan akan mengikuti struktur penghasilan bulanan reguler yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja—tergantung kebijakan instansi terkait.

Mekanisme pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, langsung ke rekening masing-masing penerima.

Pemerintah mengimbau seluruh aparatur negara dan pensiunan untuk memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing, termasuk memastikan kelengkapan administrasi seperti nomor rekening yang aktif dan validitas data pribadi.

Pemerintah Minta ASN Bijak Gunakan Gaji ke-13

Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo juga mengingatkan agar para penerima manfaat mengelola dana gaji ke-13 secara bijak dan bertanggung jawab, terutama untuk kebutuhan pokok dan biaya pendidikan.

Kementerian Keuangan menambahkan bahwa penyaluran gaji ke-13 tahun ini merupakan bagian dari strategi fiskal yang inklusif, menjaga stabilitas sosial, serta mendukung pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

“Pemberian gaji ketiga belas adalah bagian dari belanja negara yang produktif dan terarah. Kami harap ASN dan pensiunan dapat memanfaatkannya secara optimal,” ujar Sri Mulyani.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index