Listrik

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap Stabil Demi Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap Stabil Demi Daya Beli Masyarakat
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap Stabil Demi Daya Beli Masyarakat

JAKARTA - Tagihan listrik masyarakat dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pekan ini. 

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif per kilowatt hour (kWh) untuk periode 3–9 November 2025, berlaku bagi seluruh kategori pelanggan PLN di Indonesia.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan daya beli masyarakat, terutama menjelang akhir tahun ketika kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menuturkan bahwa keputusan menahan tarif listrik ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat. “Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” ujarnya.

Biasanya, tarif listrik nonsubsidi akan disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi utama. Namun kali ini, pemerintah memilih untuk menahan tarif agar tidak ada beban tambahan bagi konsumen.

Golongan Subsidi Tetap Nikmati Tarif Termurah

Masyarakat berpenghasilan rendah masih menjadi prioritas utama dalam kebijakan tarif listrik ini. Golongan pelanggan bersubsidi tetap menikmati harga paling terjangkau dengan tarif yang tidak berubah.

Rumah tangga dengan daya 450 VA, yang merupakan kategori untuk keluarga kurang mampu, hanya dikenakan tarif Rp415 per kWh. Ini merupakan harga paling murah di antara seluruh kelompok pelanggan PLN.

Pelanggan 900 VA bersubsidi dikenakan Rp605 per kWh. Namun, tidak semua pelanggan 900 VA mendapatkan subsidi karena hanya rumah tangga yang masuk kategori kurang mampu yang berhak atas tarif tersebut.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga 900 VA non-subsidi atau kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) membayar lebih tinggi, yakni Rp1.352 per kWh. Tarif ini sejajar dengan pelanggan nonsubsidi lainnya.

Untuk rumah tangga yang memiliki daya listrik lebih besar, tarif juga menyesuaikan. Pengguna dengan daya 1.300–2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan rumah tangga berdaya 3.500 VA ke atas membayar Rp1.699,53 per kWh, hampir empat kali lipat dari tarif 450 VA.

Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku

Berikut daftar lengkap tarif listrik PLN yang berlaku saat ini:

450 VA (Subsidi): Rp415 per kWh

900 VA (Subsidi): Rp605 per kWh

900 VA (Non-subsidi/RTM): Rp1.352 per kWh

1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Bagi pelanggan nonsubsidi, tarif mulai dari Rp1.352 hingga Rp1.699, tergantung pada daya listrik yang digunakan.

Pelanggan nonsubsidi 900 VA membayar Rp1.352 per kWh atau dua kali lipat dari pelanggan bersubsidi. Sementara pengguna daya 1.300 VA dan 2.200 VA membayar Rp1.444,70 per kWh.

Untuk rumah dengan konsumsi tinggi seperti 3.500 VA, 5.500 VA, hingga 6.600 VA, tarif yang dikenakan sama yakni Rp1.699,53 per kWh. Ini merupakan tarif tertinggi dalam kategori rumah tangga.

Pelanggan dari sektor bisnis dan instansi pemerintah juga memiliki skema tarif tersendiri. Bisnis kategori B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan kantor pemerintah (kategori P-1/TR) serta penerangan jalan umum (P-3/TR) membayar tarif tertinggi, yaitu Rp1.699,53 per kWh.

Kebijakan ini diharapkan memberikan stabilitas harga energi bagi seluruh sektor ekonomi, sekaligus menjaga keadilan antar kelompok pelanggan sesuai kemampuan dan kebutuhan daya listriknya.

Alasan Pemerintah Menahan Kenaikan Tarif

Secara regulasi, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Empat variabel utama yang menjadi acuan penyesuaian meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi nasional, serta harga batubara acuan (HBA).

Namun, untuk triwulan IV tahun 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian atau yang disebut dengan “freeze tarif.” Artinya, tarif listrik dibekukan dan tetap berlaku hingga akhir tahun, terlepas dari adanya fluktuasi pada empat indikator ekonomi tersebut.

Kebijakan ini diambil demi melindungi masyarakat dari tekanan inflasi, terutama menjelang libur akhir tahun ketika pengeluaran rumah tangga meningkat secara signifikan.

Selain itu, langkah ini juga membantu menekan dampak kenaikan biaya energi terhadap sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Dengan tarif yang tetap stabil, pelaku usaha dapat menjaga harga jual produknya agar tetap kompetitif di pasaran.

Pemerintah berharap, dengan kebijakan tarif listrik yang tidak naik, konsumsi energi masyarakat tetap stabil tanpa menambah beban pengeluaran rumah tangga.

Tarif listrik per kWh ini berlaku sama baik untuk sistem prabayar (token) maupun pascabayar (tagihan bulanan). Perbedaan hanya terletak pada metode pembayaran, bukan pada harga satuannya.

Konsistensi kebijakan ini menjadi salah satu wujud nyata upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang masih berfluktuasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index