OJK

OJK Perkuat Tata Kelola Regulasi Lewat Format Baru Pembentukan Peraturan

OJK Perkuat Tata Kelola Regulasi Lewat Format Baru Pembentukan Peraturan
OJK Perkuat Tata Kelola Regulasi Lewat Format Baru Pembentukan Peraturan

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola serta efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan melalui penyempurnaan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan internalnya. 

Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen OJK untuk menghadirkan regulasi yang lebih tertib, transparan, dan selaras dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan nasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa lembaganya telah memiliki ketentuan internal mengenai tata cara pembentukan peraturan yang berfungsi sebagai pedoman dalam menghasilkan regulasi yang memenuhi prosedur, metode, serta kaidah penyusunan yang baik.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan itu, OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025. 

Melalui regulasi ini, OJK menyesuaikan nomenklatur serta format jumlah instrumen hukumnya, termasuk mengubah Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

Perubahan nomenklatur ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dan keseragaman format dalam seluruh produk regulasi OJK. Langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi kelembagaan untuk memperjelas struktur regulasi dan memperkuat legitimasi kebijakan di sektor keuangan nasional.

Format Baru PADK Dorong Transparansi Regulasi

Dengan adanya penyesuaian baru, format PADK kini disusun menyerupai Peraturan OJK (POJK). Namun, batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum atau prinsip dasar, sementara rincian teknis dijelaskan lebih mendalam dalam lampiran. 

Model seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kejelasan substansi dan memudahkan pelaku industri serta masyarakat memahami isi peraturan.

OJK menegaskan bahwa seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan akan dimaknai sebagai PADK sampai dilakukan perubahan atau pembaruan. Langkah ini memastikan keberlanjutan kebijakan dan menjaga transisi yang tertib antara aturan lama dengan sistem regulasi baru.

Menurut M. Ismail Riyadi, penyempurnaan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas peraturan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta memberikan kepastian hukum bagi industri jasa keuangan. 

Tujuan akhirnya agar setiap peraturan yang diterbitkan OJK lebih adaptif terhadap dinamika sektor keuangan, sekaligus tetap berlandaskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi OJK untuk memastikan setiap regulasi yang diterapkan memiliki dasar hukum yang kuat dan struktur penyusunan yang sesuai dengan perkembangan ekonomi serta kebutuhan pasar keuangan yang semakin kompleks.

Komitmen OJK Perkuat Prinsip Tata Kelola

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menegaskan bahwa tata kelola yang baik merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik terhadap lembaga jasa keuangan.

Menurutnya, OJK menanamkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang kuat agar lembaga keuangan tetap sehat, mampu melindungi dana masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Sophia menilai bahwa penerapan tata kelola yang kuat perlu disertai dengan struktur pengawasan yang terintegrasi di seluruh ekosistem industri keuangan. Hal ini penting agar prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dapat dijalankan secara konsisten di semua lini kegiatan lembaga jasa keuangan.

Dalam praktiknya, OJK menerapkan konsep Three Lines Model, yaitu pembagian tanggung jawab pengawasan di tiga lini: manajemen operasional, fungsi manajemen risiko dan kepatuhan, serta audit internal. 

Dengan model ini, setiap lini memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menjaga efektivitas pengawasan serta memastikan tata kelola yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Menjaga Stabilitas dan Kepercayaan Publik

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku, OJK bertanggung jawab memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. 

Langkah-langkah pembaruan ini diharapkan mampu mendukung sistem keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dan masyarakat.

Melalui penyempurnaan format peraturan, OJK tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga memperkuat kejelasan regulasi agar mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.

Pendekatan ini mencerminkan visi OJK untuk mewujudkan ekosistem keuangan yang transparan, tangguh, dan adaptif terhadap perubahan global.

Dengan reformasi regulasi dan tata kelola yang berkelanjutan, OJK berharap sektor jasa keuangan Indonesia semakin siap menghadapi tantangan masa depan, baik dari sisi digitalisasi, stabilitas ekonomi global, maupun peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index