Polisi Tangkap Pasutri Maling Motor di Jaksel yang Memanfaatkan Balita

Kamis, 17 September 2026 | 12:47:05 WIB
Modus membawa anak yang balita ini sengaja digunakan sepasang suami istri ini agar mendapat rasa iba ketika aksi mereka tertangkap basah.(Sumber:NET)

JAKARTA - Polsek Kebayoran Lama membekuk pasangan suami istri pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti sebanyak sembilan unit sepeda motor. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan keberadaan anak balitanya agar mendapatkan iba dari warga apabila tertangkap.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menyampaikan bahwa jajarannya mengamankan suami berinisial S (24) dan sang istri berinisial NA (18). Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang viral di media sosial pada Senin (17/8) terkait aksi pencurian motor, hingga petugas langsung bergerak melacak keberadaan para pelaku.

"Kami melakukan pengembangan dengan metode SCI atau scientific crime investigation, sehingga berhasil mengamankan beberapa pelaku, lebih kurangnya dua pelaku dengan modus operandi pasangan suami istri dengan membawa anak balita. Nah, dari pengembangan tersebut, kami mengamankan 9 kendaraan roda dua," kata Seala dalam jumpa pers di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri menjelaskan bahwa perkara tindak pidana pencurian ini terkuak usai diterimanya laporan kehilangan di Jalan KH Mas'ud, Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama. Kedua tersangka kedapatan selalu menyertakan anak balita mereka sewaktu mengeksekusi kendaraan incaran.

"Waktu melakukan pencurian, pelaku bersama istri dan anaknya yang balita. Telah kami dalami, itu hanya suatu modus untuk biar warga tuh iba kalau dia ketangkap. Karena di salah satu perkara itu, dia ketangkap warga, motor cuma sekadar dibalikin dan warga pun nggak mau melanjut perkara tersebut karena rasa iba," jelas Tasyuri.

Petugas kepolisian lantas mencocokkan rekam jejak kejahatan tersangka dengan rekaman yang sempat viral di media sosial. Dari pencocokan tersebut, terungkap bahwa pelaku menerapkan trik dan modus serupa di beberapa tempat kejadian perkara.

"Pelaku kemudian kita dalamin dengan kejadian yang viral tersebut, kita dapat informasi bahwa pelaku tinggal di Pandeglang. Pada hari Kamis minggu kemarin, kita amankan pelaku di Pandeglang di rumah tersangka cowok, bersama istri dan ada anaknya yang balita," ungkapnya.

Di samping pasangan suami istri tersebut, aparat kepolisian turut meringkus seorang penadah barang curian berinisial T (55). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menjual setiap unit sepeda motor hasil curian seharga Rp 1,5 juta.

"Satu unitnya kurang lebih Rp 1,5 juta ke penadah," kata Seala.

Terkini