KPK Usut Tuntas Kasus Suap dan Gratifikasi di Kementerian ATR BPN

Kamis, 17 September 2026 | 12:47:05 WIB
Dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai terkait operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(Sumber:NET)

JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2026 pada mulanya dikabarkan menyasar pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Dari tindakan penindakan tersebut, jangkauan kasus meluas hingga menyasar pejabat Kantor Pertanahan Kota Tangerang sampai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penindakan tersebut turut menjangkau pihak di luar jajaran pertanahan maupun kementerian, seperti politisi hingga mantan kepala daerah. Lembaga antirasuah tersebut akhirnya membeberkan hasil penindakan sehari setelahnya dengan menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan kementerian terkait.

Daftar tersangka mencakup Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan perantara pihak swasta Rizal Pahlevi yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara pihak yang diduga menerima suap meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Tersangka lain dalam perkara ini yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta yakni Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat nama terakhir tersebut diduga merupakan sosok kepercayaan dari pimpinan kementerian.

Penetapan tersangka ini patut diapresiasi sebagai langkah pembenahan pelayanan publik melalui tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. Sepanjang tahun ini, tindakan serupa telah menyasar dugaan penyelewengan di sektor pemeriksaan pajak, impor barang, hingga pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar penyidikan di tubuh kementerian ini berjalan sampai tuntas, terlebih lantaran empat tersangka diduga merupakan jajaran kepercayaan pimpinan. Selain itu, pengusutan ini menguatkan berbagai laporan pengaduan masyarakat mengenai praktik korupsi dari tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga pusat.

"Perlu kami garis bawahi bahwa di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini artinya keseluruhan jajaran di Kementerian ATR/BPN ya. Salah satunya juga termasuk Kantor Pertanahan Bogor I," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Mengenai dugaan perkara yang menyeret perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Bogor, penelusuran awal menunjukkan adanya sengketa lahan dengan pemilik sebelumnya. Para ahli waris sempat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB terkait.

Gugatan tersebut kemudian dicabut usai mediasi, tetapi dilanjutkan dengan permohonan pemblokiran atas sertifikat. Kondisi ini memicu komunikasi antara perantara swasta dengan pihak-pihak terkait guna membuka blokir.

Berdasarkan temuan komunikasi pada awal Agustus 2026, terdapat permintaan imbalan senilai Rp2 miliar untuk pembukaan blokir tersebut, namun pihak pengembang hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Penyerahan uang Rp1,5 miliar dilakukan pada 27 Agustus 2026, di mana Rp200 juta di antaranya diteruskan kepada pejabat pertanahan daerah.

Temuan lain mencakup dugaan korupsi terkait mutasi jabatan serta pelayanan pertanahan untuk perusahaan lain dengan nilai transaksi mencapai Rp2,1 miliar. Uang hasil pengurusan tersebut kemudian dialirkan kepada pihak-pihak penampung.

Dalam penyitaan, ditemukan pula uang sejumlah Rp8 miliar dalam sembilan koper merah, serta alir dana sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang disimpan dalam pelbagai wadah. Alur aliran dana ini terstruktur rapi mulai dari pihak perantara, penampung, hingga penerima akhir.

"Ini masih temuan-temuan yang ada di lapangan, dan faktanya kemudian dikumpulkan oleh penyelidik. Nanti akan dikembangkan di proses penyidikan yang akan berjalan," kata Taufik.

Total barang bukti yang berhasil disita dari penindakan ini mencapai senilai Rp106,3 miliar yang terdiri atas uang tunai Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, serta 981 ringgit Malaysia.

"Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya," kata Taufik menambahkan.

Terkini