MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Kota menembak satu dari dua orang pelaku komplotan pencurian sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso, depan tempat terapi Happy Dream, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Kedua tersangka yang ditangkap itu masing-masing Andre Maulana Lubis alias Botak (41) warga Jalan Garu 3, Gang Makmur, Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas (ditembak) dan Hermadan Suci alias Uci (42) warga Jalan Karya Ujung, Gang Keluarga, No A6, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
"Korbannya Arif Martua Siregar (34) warga Jalan Gurilla, Gang Bilal, No 5, Kecamatan Medan Perjuangan, " ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan di Medan, Sabtu (12/9/2026).
Kronologi kejadian bermula pada Jumat 11 September 2026 sekira pukul 10.00 WIB. Korban mengendarai sepeda motor menuju lokasi kejadian untuk menjalani terapi kesehatan. Setibanya di tempat tujuan, korban memarkirkan kendaraannya di area depan dengan kondisi stang terkunci lalu masuk ke dalam ruangan. Saat berada di dalam, korban mendengar teriakan warga yang menyebut kata maling. Korban lantas keluar dan mendapati sepeda motornya telah bergeser sekitar 10 meter akibat dicuri. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Kota.
Penangkapan para tersangka dilakukan pada Jumat 11 September 2026 sekira pukul 11.00 WIB. Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang tengah berpatroli di Jalan Brigjen Katamso mendengar teriakan warga. Bersama warga setempat, petugas berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di depan tempat terapi Happy Dream, sedangkan seorang rekan pelaku bernama Ali berhasil melarikan diri.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Botak mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso bersama Ali. Ia juga mengaku telah berulangkali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Medan Kota bersama Hermadan Suci alias Uci. Petugas melakukan pengembangan ke Jalan Karya Ujung, Gang Keluarga No A6, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, dan berhasil meringkus Hermadan.
Saat pengembangan pencarian barang bukti, tersangka Botak melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Tembakan peringatan yang dilepaskan tidak diindahkan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya. Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis sebelum diboyong bersama barang bukti ke Polsek Medan Kota.
Tersangka Botak merupakan residivis yang pernah dihukum 1 tahun 5 bulan pada 2018 dalam kasus curanmor di Polsek Patumbak. Sementara tersangka Hermadan pernah menjalani hukuman 2 tahun 3 bulan pada 2019 atas kasus serupa di Polsek Medan Kota.
Aksi pencurian sepeda motor oleh kedua pelaku telah dilakukan sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan dan sekitarnya. Pada Juni, Botak dan Uci beraksi di Jalan Asia menggunakan kunci T. Pada Juli, mereka menggasak Honda Vario yang kuncinya masih tertempel. "Barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 buah anak kunci T dan unit motor Beat BK 3829 ALK milik korban, " jelasnya.