Kasus Pelecehan Siswi SMAN 1 Pamanukan Jabatan Wakasek Dicopot

Rabu, 09 September 2026 | 13:46:32 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual.(Sumber:NET)

SUBANG - Langkah tegas diambil oleh pihak dinas pendidikan terkait dalam menyikapi dugaan kasus pelecehan terhadap salah satu siswi di SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang. Oknum Wakil Kepala Sekolah yang diduga terlibat resmi dinonaktifkan dari posisi jabatannya.

Selain pencopotan jabatan, oknum tersebut dilarang untuk menjalankan aktivitas mengajar sampai seluruh proses pemeriksaan serta penanganan disiplin tuntas dilaksanakan. Tindakan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan di sekolah tersebut.

"Ya, itu sementara yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah dan dinonaktifkan dari tugas mengajar," kata penanggung jawab dinas saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

Pihaknya memastikan oknum guru tidak diperkenankan kembali mengajar di kelas hingga prosedur pemeriksaan rampung. Penonaktifan dari atasan langsung sudah berjalan sambil menunggu pengusulan BAP dan hukuman disiplin ke BKD.

"Jadi dia tidak boleh mengajar lagi sampai nanti kami usulkan ke BKD untuk dilakukan BAP dan hukuman disiplin yang diberikan kepada yang bersangkutan. Untuk dari atasan langsung sudah dinonaktifkan," tegasnya.

Hasil penelusuran awal mendapati sejumlah petunjuk yang mengarah pada dugaan pelanggaran tersebut. Petunjuk diperoleh dari laporan pimpinan sekolah, tangkapan layar percakapan pesan, keterangan rekan korban, hingga penjelasan pihak yang bersangkutan.

"Kalau dari fakta-fakta sih iya. Dari fakta-fakta, informasi dari kepala sekolah, kemudian dari bukti-bukti chat, dari penuturan temannya, dari yang bersangkutan," ungkapnya.

Proses pendampingan psikologis juga disiapkan bagi korban melalui koordinasi bersama instansi perlindungan perempuan dan anak.

"Kami koordinasi sama DP3AKB untuk pendampingan psikologis," ujarnya.

Peristiwa di SMAN 1 Pamanukan menjadi landasan penguatan langkah pencegahan kekerasan di seluruh lingkungan sekolah. Pengarahan daring telah diselenggarakan bersama para pimpinan sekolah dan pengawas guna memitigasi potensi risiko pelecehan.

"Hari ini juga kami mengadakan zoom ke seluruh kepala sekolah sama pengawas, kepala cabang dinas, agar melakukan mitigasi terhadap tindakan-tindakan yang bisa menimbulkan risiko terhadap pelecehan seksual, termasuk yang lain-lain," ucapnya.

Sanksi tegas dipastikan berlaku bagi tenaga pendidik yang terbukti melanggar norma dan hukum yang berlaku. Aturan, undang-undang, serta kode etik guru wajib dipatuhi oleh seluruh staf pengajar.

"Yang jelas itu aturannya sudah ada, undang-undangnya sudah ada, kode etik mengajarnya sudah ada, ya tinggal dilakukan. Siapa yang melanggar ya kena sanksi, gitu aja," pungkasnya.

Terkini