Penyidik Tetapkan Dosen UMP Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Rabu, 09 September 2026 | 13:46:32 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual.(Sumber:NET)

PALEMBANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang secara resmi telah menetapkan seorang dosen Universitas Muhammadiyah Palembang berinisial HM sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial L yang berusia 20 tahun. Walaupun statusnya sudah naik menjadi tersangka, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap HM.

Laporan mengenai insiden tersebut dibuat oleh L ke SPKT Polrestabes Palembang pada 16 Desember 2025, yakni selang lima hari setelah peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi pada 11 Desember 2025. Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban awal mulanya hendak menyerahkan tugas makalah perkuliahan kepada tersangka, namun korban diminta mendatangi kantor pribadi tersangka yang juga berpraktik sebagai pengacara.

Korban lantas menuruti arahan tersebut dan masuk ke dalam ruang kerja tersangka hingga hanya tersisa mereka berdua di ruangan. Di dalam lokasi tersebut, tersangka mendempetkan bahunya ke korban sembari mengendus, mencium lengan, serta mengelus area paha korban. Aksi tersebut langsung dihentikan oleh korban dengan menegaskan bahwa dirinya telah memiliki kekasih.

Usai meletakkan makalahnya, korban bergegas keluar dari ruangan dan meminta bantuan kepada asisten tersangka yang berada di meja depan pintu. Namun, bukannya merasa bersalah atau meminta maaf, tersangka justru tertawa cengengesan saat mendengar aduan tersebut, bahkan sempat mencubit pipi korban di hadapan rekan-rekannya sambil menyebut korban nakal.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menjelaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut dilakukan usai pihak penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyelidikan serta gelar perkara. Ia mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara memerlukan waktu yang cukup panjang lantaran kepolisian sangat mengedepankan asas kehati-hatian.

Pihak kepolisian menegaskan telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sehingga meyakini status hukum HM sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan menjadi tersangka.

Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Abdul Hamid Usman menyatakan bahwa pihaknya amat menghargai proses hukum yang sedang ditangani oleh jajaran kepolisian. Pihak rektorat sejauh ini belum menjatuhkan sanksi atau tindakan tertentu karena masih menunggu adanya keputusan inkrah dari pengadilan.

Pihak pimpinan fakultas menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang tengah bergulir serta memilih menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, HM sebelum penetapan ini sempat membantah keras seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya serta menganggap pernyataan korban sebagai bentuk fitnah semata.

"Tuduhan pelecehan atau perbuatan cabul itu tidak benar dan sama sekali tidak pernah saya lakukan," ujar HM.

HM mengonfirmasi bahwa dirinya memang mengenali korban dan sempat bertemu untuk urusan akademik. Namun, ia menyangkal bahwa pertemuan itu berlangsung secara tertutup di ruang kerjanya, melainkan berada di area terbuka yang disaksikan oleh rekan-rekan kerjanya.

"Tidak ada pertemuan di ruang tertutup. Saat itu, banyak orang di kantor karena ada kegiatan penerimaan tamu. Korban hanya menyerahkan tugas, tidak lebih," tutur HM.

Terkini