Kurang dari 12 Jam, 2 Pembunuh Berencana 2 Siswi Banyuasin Ditangkap

Rabu, 09 September 2026 | 13:46:32 WIB
Polisi saat melakukan olah tempat kejadian ditemukannya keranhka manusia Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.(Sumber:NET)

PALEMBANG - Aparat Kepolisian Resor Banyuasin berhasil meringkus dua terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap dua remaja perempuan. Jasad kedua korban ditemukan dalam kondisi sudah tinggal kerangka di area Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Minggu (6/9/2026).

Penangkapan berlangsung sangat cepat, yaitu tidak sampai 12 jam sejak lokasi ditemukannya jenazah terungkap oleh warga. Langkah kepolisian bergerak cepat usai menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan berbagai petunjuk awal di lapangan.

Kapolres Banyuasin Ajun Komisaris Besar Polisi Risnan Aldino menjelaskan dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RS (27) dan AD alias Dika (25). Keduanya ditangkap di tempat terpisah setelah penyidik melakukan pengembangan dari hasil penyelidikan awal.

Penangkapan pertama menyasar RS di area Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Usai diinterogasi, informasi dikembangkan hingga akhirnya petugas berhasil membekuk AD di kawasan Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Talang Kelapa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan mencurigakan di sekitar lokasi. Seorang saksi bernama Rohani alias Otong menemukan kerangka sepeda motor di parit saat mencari kayu pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.12 WIB.

Temuan itu dilaporkan ke ketua RT setempat, Heri Fauzi, lalu diteruskan ke aparat kepolisian. Petugas langsung mengecek lokasi dan saat penyisiran di sekitar area, saksi bersama ketua RT menemukan rumah kosong berjarak 10 meter dari parit.

Di rumah kosong tersebut ditemukan dua kerangka manusia yang teridentifikasi sebagai Rani (18) dan Ayuhana (13). Kedua korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga setelah berpamitan pergi ke sekolah.

Usai menerima laporan penemuan jenazah, petugas langsung melakukan pengamanan area, pemasangan garis polisi, serta pengumpulan barang bukti di lokasi. Selain itu, tim memindahkan kedua kerangka korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk kepentingan visum et repertum.

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan korban, yaitu:

  • Dua tas berisi buku sekolah
  • Seragam sekolah (SMA dan SMP)
  • Jilbab putih
  • Dua pasang sepatu hitam
  • Pakaian pribadi korban
  • Perhiasan berupa 1 kalung, 1 gelang tangan, dan 2 cincin

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman dalam kasus ini cukup berat mengingat adanya dugaan unsur perencanaan.

Terkini