PADANG PANJANG - Pelarian seorang pria berinisial APS, terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Padang Panjang, Sumatera Barat, berakhir di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. APS diamankan oleh petugas kepolisian pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga melarikan diri hingga ke wilayah Tapanuli Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 21 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, penanganan dilakukan atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 3813 AAD. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi di Wisma Bagonjong, Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh pihak kepolisian bersama jajaran personel terkait. Petugas terlebih dahulu memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta penelusuran oleh personel di lapangan.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Satreskrim yang sebelumnya telah berada di wilayah Tapanuli Selatan segera melakukan penelusuran dan pengejaran,” ujarnya.
Penyelidikan tersebut mengarah ke Kecamatan Sipirok setelah mengetahui APS sedang berada dalam perjalanan di kawasan tersebut.
"Tanpa menunggu lebih lama, tim bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan APS sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan," jelaskan pihak kepolisian.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 3813 AAD yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.
"Setelah diamankan, APS dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Padang Panjang," tambahnya.
Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak setiap dugaan tindak pidana di wilayah hukum terkait.
“Polres Padang Panjang berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” tegasnya.
Masyarakat imbau agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan dan segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Atas perkara tersebut, APS diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, APS masih diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pendalaman perkara terus dilakukan guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.