MEDAN - Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Kali ini, Heri Handoko alias Koko (45), warga Jalan Raya Menteng Gang Anda, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area di sebuah kafe di Jalan Raya Menteng, setelah terlibat dalam pencurian sejumlah barang kiriman dari gudang ekspedisi CV Elsa Jaya Express.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, yang dikonfirmasi, Senin (7/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut. AKP M Ainul Yaqin mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian barang-barang milik konsumen yang tersimpan di gudang ekspedisi.
"Kasus tersebut bermula dari laporan Fernando Harun Atventus Tampubolon (31), penanggung jawab pengangkutan CV Elsa Jaya Express yang berada di Jalan Raya Menteng Nomor, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Peristiwa pencurian diketahui setelah pihak gudang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang kiriman yang tersimpan di lokasi. Sejumlah barang ternyata telah hilang dari gudang," ujarnya.
Lanjut Kapolsek, barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu televisi, satu laptop, dua set sepatu, serta sejumlah komponen kendaraan, termasuk power steering. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Area dengan Nomor: LP/B/473/VIII/2026/SPKT/Polsek Medan Area/tanggal 20 Agustus 2026. Menerima laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap para pelaku.
"Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim dan anggota kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku. Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.40 WIB, petugas langsung bergerak ke Kafe Atap Kopi, Jalan Raya Menteng, dan berhasil meringks Heri Handoko alias Koko yang sedang berada di area kamar mandi kafe," ungkapnya.
AKP M Ainul Yaqin menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam pencurian di gudang ekspedisi tersebut. Tim kemudian melakukan pengembangan, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang hasil kejahatan yang telah dijual.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memiliki sejumlah peran dalam aksi pencurian tersebut. Ia disebut berada di balik tembok pagar gudang untuk menampung barang yang dikeluarkan dari dalam gudang. Tersangka juga mengaku ikut menjual dua pasang sepatu hasil curian seharga Rp 200 ribu dan memperoleh bagian Rp 50 ribu," jelasnya.
Selain itu, kata Kapolsek, Heri mengaku turut menjual power steering kepada tukang botot dan menerima imbalan Rp 50 ribu. Heri juga ikut membawa satu televisi hasil curian untuk dijual seharga Rp 1,3 juta, dengan bagian yang diterimanya sebesar Rp 150 ribu. Kepada penyidik, tersangka mengaku uang hasil penjualan barang curian tersebut sebagian digunakan untuk membeli narkoba.
"Dari tangan pelaku turut disita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, yakni satu kaus warna biru, celana pendek warna cokelat dan sebuah topi," kata Yaqin.
Kapolsek menyebutkan, tersangka bukan orang baru dalam dunia kriminal. Berdasarkan pengakuannya, Heri pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian pada tahun 2020.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian. Berdasarkan keterangannya, sebelumnya pernah menjalani hukuman sekitar 1 tahun delapan bulan di Rutan Tanjung Gusta," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana Tahun 2023.