Buron 6 Bulan Pelaku Pencurian Lapak di Prabumulih Berhasil Diringkus

Selasa, 08 September 2026 | 10:08:54 WIB
Bongkar Lapak Jualan, SA Ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih.(Sumber:NET)

PRABUMULIH - Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar lapak jualan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Prabumulih mengamankan SA (29), terduga pelaku pencurian, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih 1.

Perkara tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial T (41). Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dagangan setelah lapak miliknya dibongkar dan dirusak. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di depan Toko Harmonis, Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 juta.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh korban dari seorang saksi, lapak tempatnya berjualan telah dirusak oleh seseorang. Pelaku diduga mencongkel bagian meja lapak sebelum mengambil barang dagangan yang tersimpan di dalamnya. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Prabumulih pada Jumat (22/5/2026). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/173/V/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas sekaligus keberadaan terduga pelaku. Dari hasil pendalaman informasi di lapangan, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan SA di kawasan Kelurahan Pasar Prabumulih 1, Kecamatan Prabumulih Utara. Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Team URC Tekab 11 untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan SA. Dalam pemeriksaan awal, SA mengakui keterlibatannya dalam dugaan pencurian yang dilaporkan korban. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah terpal berwarna biru dan satu bungkus kue kacang. SA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban dan mengembangkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. 

"Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan," ujar Jon Kenedi.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Saat ini, proses hukum terhadap SA masih berjalan di Satreskrim Polres Prabumulih.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan tindak pidana. 

"Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," ujar Nandang.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran Polda Sumsel dan Polres Prabumulih dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana.

Terkini