DENPASAR - Polsek Baturiti melaksanakan Gelar Perkara Khusus dalam rangka penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice pada Senin (7/9/2026) pukul 10.30 sampai 11.30 WITA di Aula Polsek Baturiti.
Kegiatan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baturiti pada Agustus 2026. Pelaksanaan gelar perkara ini bertujuan untuk memastikan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme penyelesaian damai tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan yang berlaku.
Gelar perkara dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baturiti IPTU I Made Suartama dan dihadiri oleh KBO Sat Reskrim Polres Tabanan, Kasiwas Polres Tabanan, Panit 1 Reskrim Polsek Baturiti, Ps. Kasubsibankum Sikum Polres Tabanan, serta perwakilan fungsi Propam Polres Tabanan.
Dalam agenda tersebut disampaikan pemaparan kronologi perkara, penanganan yang telah berjalan oleh penyidik, hingga pembahasan dan penilaian terhadap persyaratan penyelesaian perkara.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, melalui Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana menyampaikan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan, kepentingan korban, tanggung jawab pihak yang melakukan perbuatan, serta terciptanya penyelesaian yang adil bagi para pihak.
Dalam kasus tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian, pihak yang melakukan perbuatan telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf, sementara pihak korban telah menerima permintaan maaf serta menyatakan tidak menghendaki tuntutan ganti rugi materiil lebih lanjut.
"Penyelesaian melalui Restorative Justice bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi dilaksanakan setelah melalui proses dan penilaian terhadap persyaratan yang telah ditentukan," ujarnya.
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice memberikan berbagai manfaat seperti memulihkan hubungan antarpihak, memberi ruang bagi korban menyampaikan kepentingannya, mendorong rasa tanggung jawab pelaku, dan mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.
Berdasarkan hasil Gelar Perkara Khusus dan kesepakatan damai, perkara tersebut disepakati untuk diselesaikan secara resmi melalui mekanisme Restorative Justice. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan dan kemanfaatan sekaligus mencerminkan pelayanan penegakan hukum yang profesional, transparan, serta berkeadilan. Selama kegiatan berlangsung, situasi berada dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.