Satreskrim Polres Prabumulih Tangkap Pelaku Pembobolan Lapak Pasar

Selasa, 08 September 2026 | 09:49:26 WIB
Satreskrim Polres Prabumulih mengamankan pelaku pembobolan lapak pasar di Jalan Jenderal Sudirman.(Sumber:NET)

PRABUMULIH - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil membongkar perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUHP. Pengungkapan tindak kejahatan ini merupakan tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat mengenai aksi pencurian di area hukum setempat.

Peristiwa kejahatan tersebut berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, tepatnya pada lapak jualan milik korban di depan Toko Harmonis.

Korban diketahui bernama TAMZILA, berumur 41 tahun, pekerjaan pedagang, warga Jalan Mayor Iskandar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir sebesar Rp2.000.000.

Berdasarkan laporan serta keterangan yang dihimpun petugas, insiden diketahui usai saksi DI, warga Jalan Alipatan Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, mengontak korban untuk mengabarkan bahwa tempat usahanya dirusak dan deretan barang dagangan raib.

Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan mencongkel meja jualan di TKP. Mengetahui peristiwa itu, korban lantas membuat laporan polisi ke Kepolisian Resor Prabumulih demi proses hukum serta penyidikan sesuai aturan yang berlaku.

Merespons laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Prabumulih menggelar serangkaian penelusuran hingga mengantongi identitas terduga pelaku berinisial SW, berumur 29 tahun, warga Kelurahan Pasar Prabumulih 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapat kabar mengenai keberadaan SW di kawasan Kelurahan Pasar Prabumulih 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Petugas di lapangan segera menindaklanjuti informasi berharga tersebut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi lalu memerintahkan Kanit Pidum Ipda Anja Satria Wibawa bersama Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk meluncur ke tempat persembunyian target. Sesampainya di lokasi, petugas sukses mengamankan SW lalu membawanya ke Markas Satreskrim Polres Prabumulih guna pemeriksaan hukum lanjutan.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya terkait dugaan pencurian itu. Aparat menyita barang bukti berupa 1 buah terpal berwarna biru, 1 bungkus kue kacang.Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, personel Sat Reskrim Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait perkara dugaan pencurian dengan pemberatan. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas ulahnya, penyidik menjerat tersangka SW menggunakan sangkaan Pasal 477 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pihak Polres Prabumulih menegaskan penanganan hukum kepada tersangka ditangani secara profesional sesuai prosedur perundang-undangan.

Kepolisian turut mengimbau warga supaya memperketat kewaspadaan terhadap tempat usaha maupun barang berharga milik pribadi, serta diminta segera melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan atau tindak pidana di lingkungan sekitar.

Terkini