Polda Sumut Tangkap Jaringan Penipuan Misi Nonton Film di Medan Johor

Senin, 07 September 2026 | 13:06:33 WIB
Momen Direktorat Reserse Siber Polda Sumut melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penipuan online modus menonton film.(Sumber:NET)

MEDAN - Jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengamankan sebuah tempat kos di daerah Medan Johor yang difungsikan sebagai markas operasional penipuan daring berkedok tugas menonton cuplikan film. Langkah kepolisian ini berhasil menghentikan praktik manipulasi psikologis via media sosial yang menyasar korban dari bermacam daerah di Indonesia.

Pengungkapan tersebut memperlihatkan betapa rapinya taktik yang dirancang oleh para pelaku dalam memperdaya calon korbannya. Mengandalkan iklan berbayar di platform media sosial seperti Facebook dan Instagram, para pelaku membujuk korban untuk bergabung ke dalam grup obrolan Telegram.

Di dalam grup obrolan tersebut, gambaran keuntungan cepat ditanamkan lewat instruksi tugas-tugas ringan yang mengharuskan penyetoran dana deposit secara bertahap sampai uang korban habis tak tersisa.

Ketegasan pihak kepolisian dalam menghentikan kegiatan operasional jaringan ini menjadi angin segar di tengah maraknya modus kejahatan berbasis media sosial.

"Praktik penipuan daring itu dengan modus korban diminta mengerjakan tugas atau misi berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan atau bonus," ujar Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono di Markas Polda Sumut, Kamis (3/9/2026).

Keberhasilan penindakan ini turut membeberkan jangkauan aksi kejahatan pelaku yang telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat lintas pulau. Korban NF asal Kabupaten Pidie, Aceh, menderita kerugian mencapai Rp15,25 juta. Sementara itu, korban ASS dari Kalimantan Timur dan A asal Jawa Timur masing-masing mengalami kerugian sebesar Rp2,27 juta akibat tergiur iming-iming bonus fiktif yang tidak dapat dicairkan.

Dua tersangka berinisial CMA dan MM saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polda Sumut serta dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Di sisi lain, tim penyidik masih terus mendeteksi keberadaan satu pelaku lainnya berinisial BA yang telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang.

Keberhasilan Polda Sumut membongkar modus penipuan ini menjadi peringatan tegas untuk publik agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan sewaktu beraktivitas di ruang digital. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh penawaran penghasilan instan yang mewajibkan deposit uang di awal.

Terkini