Kantor Imigrasi Deportasi 12 WNA dari Bali terkait Kasus Overstay

Senin, 07 September 2026 | 13:06:33 WIB
WNA yang dideportasi oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai.(Sumber:NET)

BADUNG - Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) dikeluarkan dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada kurun waktu 26 Agustus sampai 4 September 2026. Penindakan berupa deportasi tersebut dilakukan terhadap belasan WNA yang terbukti melanggar aturan, mulai dari melampaui izin tinggal (overstay) hingga tersangkut kasus penipuan.

Langkah deportasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari pelaksanaan patroli serta pengawasan keimigrasian di wilayah operasional. Dari keseluruhan 12 orang yang ditindak, 4 WNA di antaranya dikenakan penindakan administratif keimigrasian merujuk pada Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Empat WNA tersebut mencakup 3 warga negara Rusia akibat penyalahgunaan izin tinggal, serta seorang warga negara Kanada yang baru saja menyelesaikan masa hukuman pidana atas tindakan penipuan.

Sementara itu, 8 WNA lainnya harus dideportasi lantaran telah overstay melebihi batas waktu 60 hari. Rinciannya terdiri dari 2 warga negara Inggris, serta masing-masing seorang warga negara Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru. Seluruhnya dijatuhi sanksi administratif keimigrasian sesuai Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Patroli keimigrasian dijalankan secara berkala guna memantau keberadaan dan seluruh aktivitas warga asing agar senantiasa patuh pada ketentuan hukum yang berlaku di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

"Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Setiap WNA yang terbukti melakukan tindak pelanggaran dipastikan bakal menerima sanksi tegas sesuai regulasi keimigrasian.

"Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Terkini