Pemkab Bandung Barat Alokasikan Rp32 Miliar Perbaiki Ruang Kelas Rusak

Selasa, 01 September 2026 | 16:01:17 WIB
Ilustrasi Anggaran.(Sumber:NET)

BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan dana sebesar Rp32 miliar pada 2026 untuk memperbaiki 182 ruang kelas SD dan SMP yang rusak dan memerlukan penanganan berdasarkan tingkat prioritas.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Edy Syafrudin menyampaikan bahwa pembenahan dilakukan secara bertahap karena kebutuhan sarana pendidikan di daerah tersebut masih tergolong besar. Penetapan sekolah penerima bantuan didasarkan pada tingkat kerusakan serta urgensi kebutuhan.

Dari keseluruhan ruang kelas yang diperbaiki, sebanyak 134 ruang kelas berada di jenjang SD. Fasilitas tersebut tersebar di 80 sekolah yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Sementara itu, perbaikan di tingkat SMP mencakup 48 ruang kelas yang tersebar di 18 sekolah. Secara keseluruhan, program pembenahan tahun ini menjangkau 98 unit sekolah yang terdiri atas 80 SD dan 18 SMP.

Edy menyebutkan bahwa pemerintah daerah menyediakan pembagian anggaran yang seimbang bagi kedua tingkat pendidikan tersebut. Masing-masing jenjang mendapatkan dana sekitar Rp16 miliar untuk memenuhi biaya perbaikan ruang kelas.

"Untuk SD Rp 16 miliar dan SMP Rp 16 miliar. Total anggaran rehabilitasi ruang kelas tahun ini sekitar Rp 32 miliar," kata Edy, Minggu 30 Agustus 2026.

Menurut Edy, perbaikan ruang kelas bukan satu-satunya keperluan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Sarana maupun prasarana pendukung lainnya juga memerlukan perhatian sehingga keterbatasan dana membuat tidak seluruh kebutuhan dapat ditangani dalam satu tahun anggaran.

Dinas Pendidikan KBB masih mencatat sejumlah fasilitas sekolah yang memerlukan perbaikan namun belum terakomodasi dalam program perbaikan 2026. Data tersebut menjadi bahan pemetaan untuk program berikutnya.

Edy menegaskan bahwa pendataan terus berjalan untuk memetakan kondisi sarana pendidikan. Hasil pemetaan itu akan dipakai sebagai landasan penyusunan skala prioritas supaya penanganan dapat diutamakan pada fasilitas dengan tingkat kerusakan paling berat.

Terkini