TALAUD - Perkara kekerasan penganiayaan yang dipicu oleh rasa dendam terus mendapatkan perhatian serius dari pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud. Salah satu kasus dengan motif tersebut diketahui telah masuk ke meja hijau dan disidangkan di Pengadilan Negeri Melonguane.
Kasubsi Intelijen dan Datun Kejari Talaud Cabang Beo, Mochzar Alfitrah Aditya, menyampaikan bahwa tindakan penganiayaan yang didasari dendam pribadi dapat berakibat pada pemberian sanksi pidana yang tergolong berat.
"Belum lama ini kami sidangkan perkara bermotif pengaiayaan karena dendam akibat sanksinya berat," ujarnya, minggu 30 Agustus 2026.
Masyarakat luas diimbau untuk tidak pernah menyelesaikan konflik maupun masalah pribadi melalui jalur kekerasan. Tindakan main hakim sendiri tidak hanya membawa dampak buruk bagi pelaku, namun juga berisiko merugikan pihak keluarga.
Sesuai dengan regulasi dan ketentuan pidana yang berlaku, hukuman bagi pelaku tindak pidana penganiayaan terbilang sangat bervariasi. Sanksi pidana berkisar antara 4 tahun, 7 tahun, hingga 12 tahun kurungan penjara, serta ancaman denda yang mencapai nilai puluhan juta rupiah.
Mochzar berharap warga dapat meredam emosi dan menyelesaikan berbagai kendala secara bijaksana. Langkah menghindari jalan kekerasan sangat penting agar insiden serupa tidak kembali terulang di tengah masyarakat.