Pencuri Dompet dan 2 HP di Grobogan Ditangkap Usai Tangisan Balita

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:56:49 WIB
Petugas lakukan olah TKP.(Sumber:NET)

GROBOGAN - Seorang perempuan berinisial SR (49) diamankan usai diduga mencuri dompet serta dua unit telepon seluler milik warga Dusun Bodo, Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Insiden tersebut berlangsung pada Sabtu 22 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat peristiwa terjadi, pemilik rumah bernama Zaenu (43) sedang berada di luar. Di dalam tempat tinggal tersebut hanya ada anak korban yang baru menginjak usia sekitar tiga tahun. Suasana kediaman yang sepi diduga dimanfaatkan oleh SR untuk menyusup masuk dan menggasak barang berharga milik korban.

Pelaku dilaporkan mengembat dompet cokelat bermotif kotak-kotak yang memuat uang tunai sebesar Rp1.708.000. Tidak berhenti di situ, SR juga menggasak dua unit ponsel milik korban, yakni tipe Samsung Galaxy M31 dan Samsung Galaxy A10S, sehingga total kerugian korban mencapai Rp5.458.000.

Ulah tersebut terbongkar sewaktu SR hendak melangkah pergi meninggalkan lokasi. Anak korban lantas membuntutinya sambil menangis keras hingga menyita perhatian Zaenu yang saat itu tengah berjalan pulang. Zaenu pun langsung memergoki pelaku yang sedang membawa barang-barang miliknya. Korban segera mengejar SR dengan bantuan warga sekitar sampai perempuan tersebut berhasil diringkus.

Kapolsek Tawangharjo AKP Sartono membenarkan adanya insiden tersebut. Usai diamankan warga dan diinterogasi mengenai barang yang dibawanya, SR mengakui telah mengembat dompet serta dua unit ponsel milik korban.

Aparat kepolisian langsung melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat tanpa pelat nomor,Dompet berisi uang tunai Rp1.708.000,Dua unit ponsel,Pakaian yang dikenakan SR saat beraksi.

Saat ini SR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tawangharjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik juga tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Atas dugaan tindakan kriminal tersebut, SR bakal dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Terkini