Bima Arya Ajak Kepala Daerah Ubah Paradigma Pembangunan Daerah 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:29:33 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.(Sumber:NET)

PEKANBARU - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai pemerintah daerah perlu mengubah paradigma dalam melihat pembangunan.

Menurut Bima Arya, kepala daerah tidak seharusnya hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, investasi, popularitas, elektabilitas, dan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga harus memperhitungkan keberlanjutan sosial, budaya, ekologis, dan kepentingan antargenerasi.

Hal itu disampaikan Bima dalam sambutannya pada Pekan Rakyat Lingkungan Hidup di Pekanbaru, Jumat (21/8/2026). Ia mengatakan cara pandang tersebut penting untuk mencegah benturan antara kepentingan pertumbuhan ekonomi, masyarakat adat, dan kelestarian alam.

“Sering sekali kemudian terjadi benturan benturan antara target economic growth, pertumbuhan ekonomi, komersialisasi dengan masyarakat adat dengan alam,” kata Bima.

Bima mengatakan gagasan mengenai keberlanjutan lingkungan sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia. Jauh sebelum istilah sustainability, green economy, dan climate resilience dikenal luas, masyarakat Nusantara telah memiliki pengetahuan, tradisi, dan praktik yang berkaitan dengan keseimbangan alam.

Menurut dia, persoalannya adalah tidak semua kepala daerah mampu membaca pengetahuan yang telah berkembang dalam sejarah, literasi, budaya, dan kehidupan masyarakat tersebut. Banyak kepala daerah masih lebih berfokus pada hal-hal yang hasilnya dapat terlihat secara cepat dan berdampak langsung terhadap elektabilitas maupun popularitas.

Bima menilai kepala daerah juga kerap berhenti pada penyusunan kebijakan dan regulasi tanpa memadukannya dengan warisan sejarah, budaya, kekayaan alam, serta hukum adat yang hidup di masyarakat. Akibatnya, keputusan pembangunan berpotensi berbenturan dengan kepentingan masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.

Ia meminta pemerintah daerah mengubah cara pandang tersebut sebelum mengambil keputusan mengenai pemanfaatan suatu wilayah. Menurut Bima, kejelasan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus didahulukan sebelum pemerintah menetapkan keputusan mengenai pemanfaatan wilayah adat.

“Pengakuan lebih dulu daripada keputusan,” kata Bima.

Bima juga menyoroti posisi masyarakat adat dalam proses pengambilan kebijakan. Menurut dia, masyarakat adat selama ini sering hanya ditempatkan sebagai pihak yang diakomodasi, bukan sebagai pihak yang ikut menentukan keputusan yang berdampak terhadap ruang hidup mereka.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah menerapkan partisipasi yang bermakna atau meaningful participation. Masyarakat adat, tokoh adat, dan para pejuang lingkungan harus didengar sejak tahap perencanaan, bukan sekadar diundang untuk memenuhi prosedur administratif.

Bima menyinggung proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang berlangsung dari tingkat bawah hingga tingkat atas. Menurut dia, mekanisme tersebut seharusnya menjadi ruang partisipasi masyarakat yang benar-benar memengaruhi kebijakan, bukan sekadar forum formalitas dan penyampaian pidato.

“Tantangan kami bagaimana setiap perencanaan ini melibatkan secara bermakna dan kami mendengar dari tokoh-tokoh adat seperti apa, dari para pejuang ekologis yang sudah lama,” ujarnya.

Ia juga meminta kepala daerah membedakan manfaat pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Manfaat bagi daerah, kata Bima, tidak cukup diukur dari nilai investasi, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan jumlah lapangan kerja yang tercipta.

Menurut dia, keberhasilan pembangunan juga harus dilihat dari keberlanjutan kehidupan sosial dan budaya, kelestarian ekologis, serta manfaat yang dapat dirasakan oleh generasi mendatang. Cara pandang tersebut diperlukan agar pembangunan tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jangka pendek tetapi meninggalkan persoalan sosial dan lingkungan dalam jangka panjang.

Bima juga mengingatkan adanya batas-batas tertentu yang tidak dapat dikompensasikan dengan nilai materi. Menurut dia, terdapat ruang hidup, nilai budaya, dan wilayah yang dianggap sakral oleh masyarakat yang tidak dapat digantikan hanya dengan uang ataupun pemberian lahan pengganti.

“Ini sekali lagi cara pandang dan perspektif yang hari ini semestinya bisa lebih dipahami oleh semua pemangku kebijakan,” katanya.

Untuk menerjemahkan perubahan paradigma tersebut ke dalam kebijakan, Bima meminta pemerintah daerah mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda). Ia menyebut terdapat daerah yang telah memiliki perda tetapi belum menerapkannya, sementara daerah lain baru memiliki regulasi tanpa implementasi yang memadai atau bahkan belum memiliki perda sama sekali.

Menurut Bima, pengakuan masyarakat hukum adat memiliki dasar konstitusional. Ia merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bima mengatakan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum, perlu membantu memetakan sejauh mana hukum adat dapat diakui dan diadopsi melalui peraturan daerah. Dengan pemetaan tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang lebih jelas dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.

Selain pengakuan masyarakat adat, Bima meminta kepala daerah memastikan kebijakan tata ruang selaras dengan kepentingan ekologis. Gubernur, bupati, dan wali kota, menurut dia, memiliki peran penting karena mereka terlibat langsung dalam penetapan dan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah.

Tata ruang, kata Bima, tidak boleh hanya menjadi pelengkap administratif dalam pembangunan. Seluruh desain perencanaan yang berlandaskan tata ruang harus memperhatikan keseimbangan ekologis dan prinsip tersebut seharusnya berlaku di semua daerah, tidak hanya wilayah yang memiliki masyarakat adat yang kuat.

Bima juga melihat perubahan komposisi kepala daerah saat ini sebagai peluang untuk mendorong perubahan tersebut. Ia menyebut sekitar 80% kepala daerah merupakan pendatang baru dan bukan petahana, sementara sebagian besar juga berasal dari generasi yang lebih muda.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya regenerasi kepemimpinan di tingkat lokal. Tantangannya adalah memastikan generasi baru kepala daerah memiliki pemahaman yang komprehensif, mendalam, dan substantif mengenai keseimbangan ekologis.

“Ini sudah ada regenerasi kepemimpinan di tingkat lokal. PR-nya adalah bagaimana regenerasi baru, the new batch of local leaders ini bisa memiliki pemahaman yang komprehensif, mendalam, dan substantif tentang keseimbangan ekologis,” ujar Bima.

Dalam sambutannya, Bima juga menekankan perubahan posisi masyarakat adat dalam pembangunan. Masyarakat adat, menurut dia, tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek dan pemegang hak yang ikut menentukan kebijakan yang menyangkut wilayah dan kehidupannya.

Ia mendorong pendekatan kolaboratif atau co-creation dalam pembangunan. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat dilibatkan sejak proses merancang, memikirkan, melaksanakan, hingga mengawal kebijakan secara bersama-sama.

Bima juga mengapresiasi para pejuang dan aktivis lingkungan yang selama ini menjaga alam. Ia berharap organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dapat menjadi jembatan antara masyarakat adat, kearifan lokal, dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan.

“Kami mengharap teman-teman Walhi bisa menjadi bridging, jembatan antara masyarakat adat, jembatan antara local wisdom kepada pemangku kebijakan yang ada,” kata Bima.

Menurut Bima, perubahan paradigma tersebut pada akhirnya bukan berarti pemerintah daerah harus meninggalkan agenda pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang tetap menjaga keseimbangan ekologis, menghormati masyarakat adat, dan mempertimbangkan kepentingan generasi yang akan datang.

Kementerian Dalam Negeri, kata Bima, siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat adat, dan para pejuang lingkungan untuk mendorong arah pembangunan tersebut. Kolaborasi itu diharapkan dapat memperkuat keadilan ekologis sekaligus memastikan pembangunan daerah tidak mengorbankan masyarakat dan lingkungan.

Terkini