Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Resmi Ditiadakan 25 Agustus 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 14:55:00 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap.(Sumber:NET)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan kebijakan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap pada Selasa, 25 Agustus 2026. 

Langkah peniadaan aturan ini berkaitan erat dengan penetapan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H yang jatuh pada tanggal tersebut. 

Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.

"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerangkan bahwa kebijakan peniadaan ganjil genap ini berlandaskan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. 

Regulasi ini menetapkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang diputuskan lewat Keputusan Presiden. 

Oleh karena itu, para pengguna jalan tidak perlu menyesuaikan angka pelat nomor kendaraannya dengan tanggal pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Mobil berpelat nomor ganjil maupun genap bebas melintasi koridor jalan yang biasanya memberlakukan pembatasan pada hari tersebut. Walaupun ketentuan ganjil genap diliburkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus mengimbau publik untuk senantiasa mentaati aturan berlalu lintas. 

Pengendara diinstruksikan untuk selalu mengedepankan keselamatan berkendara, mengingat potensi peningkatan volume lalu lintas di beberapa ruas jalan Jakarta selama masa libur nasional.

Terkini