JAKARTA - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memberikan penjelasan mengenai dugaan kasus korupsi transfer pricing senilai sekitar Rp2 triliun yang melibatkan dua pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk untuk periode 2008–2025. Perkara ini berhubungan dengan dugaan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi melalui mekanisme under invoicing.
“Perseroan mengetahui adanya pemberitaan dimaksud dari sejumlah media massa, dan saat ini sedang melakukan penelaahan dan verifikasi atas informasi tersebut.” kata Direktur INRU, Anwar Lawden dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (20/8/2026).
Anwar juga menyatakan perseroan akan menjalankan kegiatan usaha serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terus memantau perkembangan informasi tersebut.
Mengenai dampaknya terhadap keberlangsungan usaha, Anwar menyampaikan bahwa sampai dengan 19 Agustus 2026 pihaknya belum menemukan adanya dampak material tambahan yang secara khusus muncul akibat pemberitaan itu.
Sementara terkait potensi keterlibatan direksi, komisaris, pegawai, atau pihak terkait perseroan lainnya, INRU belum mendapatkan informasi resmi yang dapat mengonfirmasi hal tersebut.
"Perseroan akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat perkembangan material dan informasi yang telah terverifikasi," ujar Anwar.
Mengenai status perkara, Anwar menyebutkan bahwa perseroan belum mendapatkan informasi resmi yang terkonfirmasi terkait status perkara, nomor perkara, maupun pengadilan tempat perkara digelar. Di sisi lain, INRU menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan di bidang perpajakan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk kepada entitas perusahaan untuk periode 2008–2025. Dua tersangka dalam kasus korupsi tersebut merupakan penyelenggara negara yang bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan inisial BP dan SR.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar, dikutip Kamis (13/08/2026).
Mengenai posisi kasusnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk yang merupakan perusahaan di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak 2008 melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara under invoicing.
Praktik tersebut dilakukan dengan melaporkan produk pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal secara karakteristik, kegunaan, serta harga pasar, barang tersebut merupakan produk dissolving pulp.
Guna menurunkan nilai produk dari nilai sebenarnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk secara melawan hukum melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan produk yang sebenarnya kepada dua perusahaan afiliasinya dengan inisial AP dan R.
Produk yang dilaporkan adalah Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp, sehingga memicu penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari jumlah yang seharusnya diterima oleh negara.
Pihak PT Toba Pulp Lestari Tbk meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara untuk tahun pajak 2020 dan 2023, serta kepada tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024. Untuk menuruti permintaan PT Toba Pulp Lestari Tbk, tersangka BP dan SR secara melawan hukum tidak menjalankan fungsi pengawasan selaku supervisor.
Dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan atau Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mereka tidak mengacu pada audit program yang telah disusun. Tersangka BP juga diduga secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari pihak PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Perbuatan PT Toba Pulp Lestari Tbk bersama-sama dengan tersangka BP dan SR tersebut mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara. Kendati demikian, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam tahap penghitungan oleh tim auditor.