Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Kasus Korupsi Gas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:36:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, Hendi Prio Santoso, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(Sumber:NET)

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso dijatuhi hukuman empat tahun penjara usai terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi terkait transaksi jual beli gas di lingkungan PT PGN.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, menegaskan bahwa Hendi terbukti menerima dana sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo untuk memperlancar pencairan dana kerja sama jual beli gas.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ni Kadek saat membacakan putusan.

Majelis hakim memaparkan bahwa tindakan Hendi bersama beberapa pihak lain telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai 15 juta dolar AS atau berkisar Rp255 miliar berdasarkan perkiraan kurs Rp17.000 per dolar AS. Kerugian finansial ini timbul dari skema pembayaran di muka senilai 15 juta dolar AS dalam perjanjian jual beli gas di PT PGN.

Selain sanksi kurungan penjara, hakim turut menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan wajib diganti pidana kurungan selama 80 hari apabila tidak dibayarkan.

Hendi juga dikenai hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura, dengan memperhitungkan nominal sama yang telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam merumuskan vonis, majelis hakim menimbang deretan hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa. Hal memberatkan mencakup dampak perbuatan Hendi yang menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta menggunakan prosedur di luar mekanisme korporasi resmi hingga mencederai tata kelola BUMN.

Hakim juga menilai Hendi kurang berterus terang mengenai penerimaan sejumlah uang yang didapatkannya. Sementara hal yang meringankan meliputi rekam jejak Hendi yang belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, telah mengembalikan dana 500 ribu dolar Singapura, serta berlaku sopan selama persidangan.

Majelis hakim turut memperhitungkan fakta bahwa Hendi bukan pihak yang dibebani kewajiban melakukan uji tuntas maupun menguji kecukupan nilai jaminan, mengingat kelalaian terkait prosedur tersebut merupakan tanggung jawab institusi PT PGN.

"Memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim memandang pidana yang dijatuhkan dipandang sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat," kata Ni Kadek.

Ganjaran hukuman tersebut tercatat satu tahun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Hendi dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, tanpa tuntutan uang pengganti karena memperhitungkan dana 500 ribu dolar Singapura yang sudah berada di rekening penampungan KPK.

Terkini