Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Tambang Mineral PT PMM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:14:36 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta.(Sumber:NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa tiga orang saksi mengenai kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam pada Rabu (19/8/2026). 

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan aktivitas PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) sepanjang periode 2018 hingga 2026.

Inisial para saksi yang dimintai keterangan mencakup W dan AC selaku ASN di Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, serta DPS selaku staf pada PT S UP Pangkalpinang.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dijalankan oleh penyidik guna memperkokoh pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara. Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Sebelumnya, penegak hukum telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan mineral tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). 

Para tersangka meliputi IS sebagai perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Ketiga tersangka disinyalir memiliki peran dalam meloloskan kegiatan ekspor mineral tanah jarang melalui rekayasa hasil pengujian laboratorium serta penerbitan dokumen ekspor. Proses penyidikan ini diselenggarakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai respons atas temuan lapangan.

Awal perkara ditengarai bermula dari tindakan IS yang mewakili PT PMM ketika meminta GP supaya pengujian sampel ilmenit tidak dilakukan secara utuh. 

Langkah tersebut ditujukan agar keberadaan kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang di dalam sampel tidak tercantum pada laporan pengujian laboratorium, mengingat logam tanah jarang tergolong mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

Terkini