SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo telah merampungkan proses penyidikan serta penyusunan berkas perkara terkait dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo.
Dua pengurus KONI Solo berinisial LK dan TAR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melakukan penyalahgunaan anggaran daerah secara bertahap dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Sesuai laporan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, total kerugian finansial negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 1.052.822.120.
Kepala Kejari Solo, Supriyanto menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan saksi, peninjauan barang bukti, hingga laporan resmi BPKP telah disusun secara menyeluruh.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, teman-teman tim penyidik menyatakan bahwa berkas perkara untuk kasus dugaan tipikor dana hibah KONI dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Supriyanto di Kejari Solo, Kamis (20/8/2026).
Setelah berkas penyidikan LK dan TAR dinyatakan P21, Kejari Solo mengagendakan proses penyerahan tahap selanjutnya. “Kami tinggal akan mengagendakan untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Begitu pelimpahan tersangka dan barang bukti rampung, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah wewenang jaksa penuntut umum. “Jaksa penuntut umum untuk segera mempersiapkan administrasi penuntutan, baik dakwaan, terus kemudian juga persiapan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan, sampai nanti proses persidangan di pengadilan,” terangnya.
Dalam mengusut tuntas perkara ini, tim penyidik telah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta menyita berbagai barang bukti. “Saksi yang diperiksa lebih dari 30-an orang saksi sejauh ini. Sama barang bukti dokumen juga cukup banyak, dan juga barang bukti uang sekitar Rp 400 juta lebih yang disita,” jelasnya.
Penggunaan uang hasil penyimpangan dana hibah tersebut disinyalir dimanfaatkan oleh kedua tersangka untuk menyokong kepentingan pribadi. Kendati demikian, rincian detail peruntukan dana tersebut baru akan dibeberkan secara terbuka di hadapan majelis hakim. “Berdasarkan hasil penyidikan ini sebenarnya materi perkara memang untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Pihak kejari berupaya memproses pelimpahan tahap II tersebut pada penghujung Agustus 2026. Penentuan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka akan diputuskan secara resmi setelah pelimpahan tahap II dilangsungkan. “Ya, nanti setelah tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, nanti apakah selanjutnya ditahan atau tidak,” jelasnya.
Keputusan terkait penahanan akan mempertimbangkan pertimbangan objektif dari jaksa penuntut umum. “Ya setelah tahap II mungkin ya sampai 2 hingga 3 minggu setelah itulah nanti kami segera limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.