Polres Kediri Tahan Istri Anggota Terkait Investasi Bodong Rp2,4 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:09:24 WIB
Ilustrasi Penahanan.(Sumber:NET)

JAKARTA - Penyidik Satreskrim Polres Kediri menahan YM (32), perempuan yang merupakan istri seorang anggota kepolisian, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penahanan terhadap YM dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Kediri pada Selasa (18/08/2026). Tiga korban yang mendapat pendampingan kuasa hukum dilaporkan mengalami kerugian dengan total mencapai Rp2,465 miliar.

Pihak Polres Kediri menegaskan perkara tersebut akan ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa ada perlakuan istimewa. Status YM sebagai istri anggota kepolisian dipastikan tidak mempengaruhi jalannya proses hukum. Penanganan perkara dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan pada Rabu (19/08/2026).

YM sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka seusai pihak penyidik menggelar perkara pada 4 Agustus 2026. Kasus yang bermula di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tersebut berhubungan dengan dugaan arisan online bodong serta investasi modal kerja fiktif. Tindakan penahanan langsung dilakukan aparat setelah seluruh pemeriksaan tersangka rampung.

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi tiga orang klien yang melaporkan dugaan penipuan serta penggelapan dana modal kerja. Ia meluruskan bahwa perkara yang ditanganinya murni mengenai investasi modal kerja fiktif, bukan arisan online. Namun, sejumlah korban lainnya memang tercatat mengalami kerugian terkait skema arisan online tersebut.

Adapun rincian total kerugian yang dialami oleh ketiga kliennya menyentuh angka sekitar Rp2,465 miliar. Korban TA menanggung kerugian terbesar yakni sekitar Rp1,9 miliar, disusul NF sebesar Rp325 juta, serta MY senilai Rp240 juta. Pihak kuasa hukum mendesak agar penyidik dapat menyelesaikan berkas perkara laporan tersebut secepatnya.

Penanganan kasus dipastikan tidak akan tebang pilih oleh aparat kepolisian setempat. Siapa pun pihak yang terbukti bersalah dan melanggar hukum tetap akan diproses meski memiliki ikatan kekeluargaan dengan anggota kepolisian. Hingga saat ini, penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi dan pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, YM dijerat menggunakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang membayanginya yaitu lima tahun penjara.

Terkini