Kasus Kuota Haji, Tim Hukum Yaqut Desak Dakwaan Batal Demi Hukum

Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:01:43 WIB
Hadiri Sidang Perlawanan Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas.(Sumber:NET)

JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 batal demi hukum.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Registrasi Perkara 71/2.01.04/2407/2026 tertanggal 21 Juli 2026 adalah batal demi hukum atau null and void,” kata penasihat hukum saat membacakan petitum eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Di samping itu, tim hukum memohon agar surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel.

Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan serta menerima nota perlawanan yang diajukan Yaqut secara keseluruhan.

Pihaknya juga memohon majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berhak secara absolut memeriksa serta mengadili perkara ini.

Bukan cuma membatalkan dakwaan, tim kuasa hukum pun memohon agar perkara dengan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Yaqut Cholil Qoumas ditentukan untuk tidak dilanjutkan pemeriksaannya.

Kuasa hukum juga memohon KPK membebaskan Yaqut dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Timur Cabang KPK sesudah putusan sela dibacakan.

“Memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengeluarkan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar kuasa hukum.

Lalu, pihak mereka memohon hak-hak Yaqut dipulihkan, mencakup rehabilitasi serta pemulihan nama baik, posisi, kemampuan, serta harkat dan martabatnya.

Tim kuasa hukum turut memohon agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Memulihkan hak terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk direhabilitasi dan memulihkan nama baik, kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya,” kata mereka.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Yaqut menerima dana sejumlah 271.500 dollar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

Jaksa menyampaikan, penerimaan tersebut merupakan bagian dari dana yang memperkaya Yaqut dalam perkara yang turut menyeret tiga terdakwa lainnya.

Selain Yaqut, jaksa memaparkan bahwa 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diklaim memperoleh Rp 478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu mendapatkan 26.500 dollar Amerika Serikat dalam perkara ini.

KPK membeberkan, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp 622,09 miliar.

Angka tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama.

Kerugian keuangan negara itu terbagi ke dalam tiga komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jemaah haji khusus yang semestinya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 senilai Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 bagi jemaah yang seharusnya tidak berangkat senilai Rp 143,92 miliar.

Jaksa mendakwa Yaqut bersama pihak-pihak lain melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkini