MATARAM - Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Lombok Barat (Lobar) tahun 2024 melangkah ke babak baru.Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memastikan bahwa kasus tersebut secara resmi telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menuju penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya mengutarakan bahwa penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) pada pengelolaan dana hibah yang dialokasikan dari anggaran Pemda Lobar.“Itu sudah naik sidik,” kata Oka, Senin (17/8).
Seiring bertambahnya status penanganan perkara, tim penyidik saat ini mulai mengintensifkan proses pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait.Pihak-pihak yang menjalani pemeriksaan di antaranya merupakan jajaran dari lingkungan Pemda serta KPU Lobar.“Pemeriksaan masih terus berjalan,” jelasnya.
Melalui rangkaian proses klarifikasi para saksi, penyidik pun telah mengamankan minimal dua alat bukti.Di samping itu, ditemukan pula petunjuk mengenai adanya potensi kerugian keuangan negara pada penggunaan alokasi dana hibah tersebut.“Ada potensi kerugian negara,” ujarnya.
Walaupun demikian, untuk memastikan sekaligus memperkuat besaran nilai kerugian negara, pihak Kejari masih memerlukan perhitungan resmi dari tim auditor.
Oka menuturkan bahwa pihaknya kini sedang menjalin koordinasi berkenaan dengan pelibatan auditor di dalam prosedur tersebut.“Nanti itu. Kalau sudah ada hasil koordinasi,” katanya.
Perkara ini berawal dari pengajuan alokasi dana hibah oleh KPU Lobar demi pemenuhan kebutuhan Pemilu 2024.Pada saat itu, KPU Lobar mengajukan usulan dana hibah mencapai Rp34 miliar.Akan tetapi, jumlah yang berhasil terealisasi senilai Rp24 miliar.“Semua anggaran itu digunakan untuk pelaksanaan pemilu,” jelas Oka.
Sepanjang proses penyelidikan berlangsung, jaksa menjumpai adanya penggunaan alokasi dana hibah yang disinyalir menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.Hasil temuan tersebut lantas menjadi salah satu pijakan utama bagi penyidik untuk menaikkan level penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Temuan itu dinilai mempunyai keterkaitan langsung dengan potensi kerugian finansial negara.Penyidik meyakini terdapat penanda unsur tindak pidana korupsi yang mendesak untuk didalami secara intensif lewat koridor penyidikan.“Itu dasar kami tingkatkan ke tahap sidik,” tegasnya.
Oka melengkapi bahwa prosedur penyidikan masih terus bergulir dan perkembangan penanganan kasus bakal diumumkan seusai penyidik mengumpulkan hasil klarifikasi beserta bukti-bukti yang memadai.“Progres penanganannya sudah cukup signifikan. Tunggu saja. Kalau ada perkembangan akan kami sampaikan,” pungkasnya.