TANGGAMUS - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus menanggapi perkara dugaan tindak penganiayaan yang menyedot perhatian publik setelah rekaman videonya viral di media sosial TikTok, Facebook, dan Instagram.
Unggahan dugaan penganiayaan tersebut menyertakan narasi “ada apa ini, katanya anggota dewan” dengan keterangan lokasi di Talang Padang, Tanggamus.
Respons kepolisian diwujudkan dengan menerima laporan dari pihak pelapor serta menjalankan rangkaian langkah penanganan sesuai ketentuan prosedur yang berlaku.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial LAS (24) terhadap AM, di mana keduanya merupakan warga Kecamatan Talang Padang.
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid menegaskan bahwa sosok terlapor AM bukan merupakan anggota DPRD yang masih aktif bertugas, melainkan mantan anggota DPRD Tanggamus periode 2014–2019.
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang luas di ruang publik yang menyebutkan terlapor sebagai anggota dewan aktif.
“Laporan tersebut telah kami terima dan tercatat dengan nomor LP/B/23/VIII/2026/SPKT/Polsek Talang Padang/Polres Tanggamus/Polda Lampung, tertanggal 14 Agustus 2026,” kata Harunur.
Kapolsek menerangkan, pelapor LAS yang merupakan penduduk Dusun Peneongan, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, mendatangi Polsek Talang Padang pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB guna membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dalam lembar laporannya, LAS melaporkan AM dan Munada, sedangkan nama Putra serta Ipan tercatat dalam kapasitas sebagai saksi.
Berdasarkan keterangan pelapor pada laporan polisi, insiden itu berlangsung pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di area BBY Gym yang berlokasi di samping Jembatan Tangsi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.
Pada waktu tersebut, pelapor mendatangi BBY Gym bersama adik kandungnya berinisial LA untuk menjalani aktivitas olahraga gym.
Sekira pukul 20.30 WIB, keduanya pamit mengakhiri latihan kepada pelatih gym bernama Irwan.
Saat itu, AM yang berstatus sebagai pengelola pusat kebugaran tersebut sedang tidak berada di tempat.
LAS lantas beranjak meninggalkan lokasi menuju Top Mart untuk membeli bermacam barang kebutuhan.
Tak berselang lama, ia menerima pesan WhatsApp dari Irwan yang mengabarkan bahwa AM meluapkan amarah lantaran Lilis dianggap tidak berpamitan serta belum menyelesaikan pembayaran biaya gym sebesar Rp10 ribu.
LAS kemudian memutar arah kembali ke BBY Gym untuk melunasi biaya yang dimaksud.
Namun, mengacu pada keterangannya di lembar laporan, saat sepeda motor yang ditungganginya bersama sang adik baru melintasi pintu gerbang gym, AM mendatangi dirinya sembari meluapkan amarah.
Di dalam laporan tersebut, LAS mengaku bahwa AM lantas mencekik lehernya memakai kedua tangan, menampar bagian wajah, serta mencakar area mulutnya.
Aksi dugaan penganiayaan itu disebut sempat didokumentasikan dalam bentuk rekaman video ponsel oleh adik kandung korban.
Usai kejadian tersebut, Lilis langsung mendatangi Polsek Talang Padang untuk memproses hukum peristiwa yang menimpanya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga meminta korban menjalani pemeriksaan visum et repertum di RS Panti Secanti Gisting,” jelas Harunur.
Kapolsek membeberkan, pihak kepolisian juga telah membangun koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus dalam rangka penanganan kasus tersebut.
Untuk tahapan penanganan selanjutnya, tim penyidik bakal mengumpulkan keterangan para saksi yang berada di lokasi kejadian, menindaklanjuti hasil visum dari RS Panti Secanti Gisting, melengkapi kelengkapan administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengamankan rekaman video dari telepon seluler milik saksi.
“Kami juga menyiapkan bahan untuk pelaksanaan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, alat bukti, rekaman video, dan hasil visum,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Fakta-fakta hukum serta alat bukti bakal didalami secara komprehensif sebelum jajaran kepolisian menetapkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak terlapor.
Mengenai rekaman video yang terlanjur meluas di platform media sosial, warga masyarakat diimbau agar tidak terburu-buru mengambil simpulan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum tervalidasi kebenarannya.
Rekaman video tersebut diposisikan sebagai salah satu materi pendukung yang akan didalami bersamaan dengan keterangan korban, para saksi, serta alat bukti pendukung lainnya.
“Kami menegaskan akan terus melakukan langkah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Perkembangan dan langkah hukum selanjutnya akan ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku, serta akan disampaikan sebagaimana mestinya,” tandasnya.