Cari Bukti Pembunuhan Bos Konter HP, Polisi Nyelam di Rawa Pening

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:26:45 WIB
Mobil Honda Jazz tempat ditemukannya bos konter ponsel Royal Phone Ambarawa diparkirkan di halaman parkir Mapolres Semarang.(Sumber:NET)

SEMARANG - Sejumlah barang bukti kasus perampokan yang berujung pada tewasnya pemilik konter ponsel Royal Phone Ambarawa dibuang menuju Danau Rawa Pening.Pihak kepolisian menggelar aksi penyelaman guna mengamankan barang bukti tersebut.

"Sudah kami retrieve (lakukan pengambilan). Kami nyelam sudah dapat itu," kata Bodia, Jumat (14/8/2026).

Bodia merincikan barang bukti yang berhasil ditemukan sewaktu proses penyelaman yakni martil yang dipakai demi menghabisi nyawa korban.Selain itu, ponsel hasil jarahan hingga digital video recorder (DVR) CCTV turut didapatkan.

"Palu alat pembunuh sudah kami dapatkan, kemudian DVR, HP korban, HP curian, tas" tutur Bodia," ujar Bodia.

Bodia membeberkan bahwasanya keadaan ponsel korban yang diangkat dari dasar danau mengalami kerusakan akibat terendam air.Sementara itu, unit DVR CCTV konter ponsel milik korban tengah diupayakan agar bisa dipulihkan.

"HP korban ada di tas tersebut, karena terendam sudah rusak. Kami ini berupaya apakah DVR yang kami temukan dibuang di Rawa Pening itu bisa di-recover," ucap Bodia.

Bodia menjelaskan pelaku yang berikhtiar menghilangkan barang bukti ke kawasan Danau Rawa Pening ialah Didit Panggih Pamulihan (20).Ia dirundung kepanikan usai mengeksekusi aksi perampokan serta pembunuhan.

"Karena dia panik dibuanglah ke daerah Rawa Pening. Dibuangnya setelah kembali ke Ambarawa," terang Bodia.

Bodia belum dapat merincikan secara persis mengenai total ponsel curian yang telah diamankan dari penyelaman.Pihaknya masih menanti keputusan resmi dari pengadilan.

"Jumlah pasti ponsel curian nanti akan kami sampaikan setelah penetapan pengadilan keluar," ucapnya.

Jajarannya baru dapat memastikan minimal terdapat 10 unit ponsel yang dirampas.Delapan ponsel digondol oleh pelaku lainnya yang berinisial Taufik Ilham (25).

"Taufik dapat delapan, dua iPhone dan enam android. Sisanya dibawa oleh Didit," ujar Bodia.

Tiga dari delapan unit ponsel jarahan yang dipegang Taufik terbukti telah dipindahtangankan lewat penjualan.Bodia mengungkapkan Taufik memperoleh uang senilai Rp 2 juta dari hasil penjualan gawai tersebut.

"Tiga android dijual ke orang di Pasar Bandungan dan tidak kenal, jualnya batangan. Yaitu Rp 1,5 juta, Rp 500 ribu, dan Rp500 ribu. Totalnya Rp2 juta," ungkap Bodia.

Sedangkan lima unit ponsel sisanya belum sempat dipasarkan dan ditaruh Taufik di dalam wadah bak kamar mandi.Berdasarkan penuturan Bodia, aparat kepolisian telah mengamankan sisa gawai tersebut.

"Lima HP lainnya, dua buah iPhone dan tiga android di dalam bak kamar mandi. Sudah disita," ucap Bodia.

Di sisi lain, Didit terbukti telah menjual satu unit ponsel pada konter di area Salatiga.Ia beralasan memperoleh promosi dari marketplace supaya ponsel tersebut tidak dicurigai sebagai hasil tindak kejahatan.

"Keuntungan itu yang di Salatiga Rp 12 juta 800 ribu, mereknya iPhone 16," ungkap Bodia.

"Dia berhasil menjual karena mengaku kepada konter yang dijual itu hasil HP voucher Shopee, jadi percaya kalau itu bukan bukan barang pencurian," tambahnya.

Keduanya juga kedapatan sempat menumpang ojek online secara bertiga dari wilayah Grobogan menuju Ambarawa.Satu unit ponsel hasil kejahatan diserahkan kepada pengemudi sebagai biaya perjalanan.

"Sampai Ambarawa karena dia enggak bawa uang dikasih lah satu HP. HP itu iPhone 15," ungkap Bodia.

Pengemudi ojol tersebut ternyata juga sudah melepas iPhone pemberian pelaku ke salah satu konter telepon seluler.Bodia menerangkan bahwa polisi telah menyita kembali gawai tersebut sebagai barang bukti.

"Sama pengemudi, driver ojolnya dijual seharga Rp 9 juta 550. Itu sudah kami sita juga, sudah kami peroleh juga," terang Bodia.

Diberitakan sebelumnya, Didit Panggih Pamulihan (20) beserta Taufik Ilham (25) ditetapkan sebagai tersangka atas insiden perampokan berdarah yang menewaskan Candra Waskito (25), pemilik konter gawai Royal Phone di Ambarawa, Kabupaten Semarang.Peristiwa kelam tersebut terjadi di lokasi konter milik korban pada Kamis (6/8) dini hari.

Kedua tersangka lantas membuang jasad korban di dalam mobil kepunyaan korban yang ditinggalkan begitu saja di area depan gudang kosong kawasan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Aparat meringkus keduanya pada lokasi terpisah pada Jumat (7/8).Didit dibekuk di Kota Semarang, sedangkan Taufik diringkus di Ambarawa.Motif di balik aksi perampokan tragis ini murni akibat tekanan ekonomi.

Didit terbukti memiliki tanggungan utang pada bank pemerintah dan swasta mencapai Rp 145 juta yang telah jatuh tempo, sedangkan Taufik terhimpit kondisi ekonomi yang serba kekurangan.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana menegaskan keduanya dijerat pasal 479 ayat 4 juncto pasal 458 ayat 3 mengenai tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan gugurnya seseorang secara bersama-sama disertai pidana pembunuhan.

"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Bodia, Kamis (13/8/2026).

Terkini