JAKARTA - Sebanyak 1.652 penerima manfaat bantuan sosial (bansos) pada periode triwulan kedua 2026 ditangguhkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), akibat terindikasi judi online.
Angka tersebut mengalami lonjakan dibanding 2025, di mana pada tahun tersebut terdapat sekitar 600.000 keluarga penerima manfaat bansos yang terindikasi judi online.
Anggota Komisi VIII DPR Surahman Hidayat menilai, judi online telah berubah menjadi ancaman serius karena dapat merusak masa depan masyarakat.
"Judi online adalah ancaman serius yang bisa menghancurkan masa depan keluarga miskin," ujar Surahman dalam keterangannya, Jumat (13/8/2026).
Oleh sebab itu, pihaknya mendukung langkah tegas Kemensos dalam menindak penerima manfaat bansos yang terindikasi judol.
Namun, pihaknya mendesak pengetatan proses verifikasi supaya penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan tidak ikut terdampak kekeliruan data.
"Kami mendukung langkah Kemensos menangguhkan bansos bagi Keluarga Penerima Manfaat yang terindikasi judi online. Namun, verifikasi perlu dilakukan secara cermat, jangan sampai salah identifikasi," ujar Surahman.
Bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), menurut Surahman, merupakan jaring pengaman sosial yang semestinya dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan pokok penerima manfaat.
Penyalahgunaan dana bansos untuk praktik judi online hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, serta mencederai amanah negara.
"PKH adalah amanah negara untuk keluarga miskin dan rentan. Sangat disayangkan jika ada penerima yang malah menggunakannya untuk judi online," ujar Surahman.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pelaksanaan edukasi mengenai bahaya judi online kepada para penerima manfaat bansos.
Hal tersebut memerlukan kolaborasi lintas sektor dalam menangani warga yang mengalami kecanduan judol.
Tegasnya, judi online bukan sekadar persoalan yang berkaitan dengan bansos, melainkan problem sosial yang merusak tatanan kehidupan bangsa.
"Selain penindakan berupa penangguhan, perlu rehabilitasi agar keluarga penerima bisa kembali ke jalur yang benar. Edukasi moral dan agama harus diperkuat agar mereka menjauhi praktik yang merusak," ujar Surahman.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membeberkan, terdapat peningkatan jumlah penerima manfaat bansos yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Pada 2025, tercatat sekitar 600.000 keluarga penerima manfaat (KPM) bansos yang terindikasi judi online.
Kemudian pada rentang triwulan kedua 2026, terjadi peningkatan pesat menjadi 1.652 penerima manfaat.
"Ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2025 yang lalu, yang jumlahnya mencapai hampir 600.000, tetapi tahun ini cukup mengejutkan juga, ternyata angkanya hampir mencapai 1,5 juta keluarga penerima manfaat yang terindikasi main judol," ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Kemensos sendiri telah menghentikan sementara penyaluran bansos kepada 1.652 penerima manfaat yang terindikasi terlibat transaksi judi online.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas membengkaknya jumlah penerima bansos yang terindikasi melangsungkan transaksi judi online.
Di sisi lain, Kemensos saat ini tengah melakukan penelusuran bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pemerintah daerah.
Bila hasil penelusuran membuktikan penerima bansos secara berulang kali melangsungkan transaksi judi online, Kemensos bakal mengalihkan hak penerimaan bantuan tersebut kepada pihak lain yang lebih membutuhkan.
Sementara itu, tindakan penangguhan penyaluran bansos bagi penerima yang terindikasi judi online akan tetap berlaku sampai Kemensos memperoleh hasil pemutakhiran data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Hasil pembaruan data tersebut bakal dipakai sebagai acuan dalam menentukan kelanjutan status penerima bantuan.
"Semuanya tergantung asesmen dan hasil pemutakhiran ya. Jadi kalau kami sih berharap ya bantuan-bantuan ini dibelanjakan sesuai peruntukannya, tidak untuk judi online," ujar Gus Ipul.