Simak 21 Penyakit dan Layanan Luar Tanggungan BPJS Kesehatan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:05:04 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.(Sumber:NET)

JAKARTA - BPJS Kesehatan merupakan badan yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Indonesia.Melalui iuran yang dibayarkan setiap bulannya, masyarakat dapat menerima layanan kesehatan sesuai kelas yang dipilih.

Kendati demikian, tidak semua jenis penyakit serta pelayanan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.Ketentuan mengenai layanan yang dikecualikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang terakhir diubah lewat Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Berikut daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Daftar tersebut memperlihatkan jenis pelayanan yang dikecualikan dari manfaat program JKN.Dalam praktiknya, status suatu pelayanan tetap perlu ditinjau berdasarkan indikasi medis, ketentuan kepesertaan, fasilitas kesehatan, serta regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan disarankan memahami ketentuan layanan sebelum menjalani pengobatan atau tindakan medis.Informasi mengenai hak serta manfaat peserta juga dapat dipastikan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Terkini