DEPOK - Identitas Saepul (26), tersangka kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di kontrakan kawasan Depok, Jawa Barat, semakin jelas.Pelaku diketahui berjualan pisang cokelat di area Stasiun Pondok Cina dan sempat tampil di acara pencarian bakat salah satu stasiun televisi.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan terhadap K—pria yang dikenal pelaku lewat aplikasi komunitas penyuka sesama jenis—terjadi di rumah kontrakan daerah Cipayung pada 23 Juli 2026.Tersangka memotong-motong tubuh K, lalu membuang bagian kaki korban ke aliran Kali Licin.
Tubuh korban kemudian dimasukkan ke karung dan dibiarkan begitu saja di lahan kosong sejak 24 Juli 2026.Warga sekitar tak menyadari isi karung tersebut sampai akhirnya pada Selasa, 4 Agustus, warga membakar karung itu karena menyangkanya sebagai tumpukan sampah.
Video lama memperlihatkan momen Saepul muncul di TV saat mengikuti ajang pencarian bakat.Dalam rekaman yang viral tersebut, Saepul menyebut alasannya ikut acara demi membantu perekonomian ibunya yang bekerja sebagai penjual sayur di pasar, hingga membuat penonton tersentuh.
Pihak kepolisian melalui Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendara, membenarkan kebenaran video tersebut.
"Betul, itu dia. Ada di akun TikTok dia juga," kata Dimitri, Jumat (7/8).
Dimitri mengungkapkan bahwa Saepul pernah mengajar sebagai guru di sebuah SMP di Pandeglang, Banten, sehingga ia melarikan diri ke lokasi tersebut usai mengeksekusi korban.
"Menurut pengakuan Tersangka, sempat jadi guru matematika di sekolah SMP di Pandeglang, Banten, tetapi sudah tidak," imbuhnya.
Polda Metro Jaya membeberkan profesi Saepul sehari-hari sebagai penjual pisang cokelat di kawasan Stasiun Pondok Cina.
"Yang bersangkutan benar berdagang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat menjawab pertanyaan apakah benar Saepul berdagang piscok di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8).
Pelaku telah merencanakan aksi pencurian barang-barang milik korban hingga berujung pada pembunuhan.Tersangka kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Bunyi Pasal 458 KUHP:
(1) Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(3) Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Bunyi Pasal 459 KUHP:
Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.