Kasus Penipuan Rp50 Juta Perbekel Sudaji Mandek, Pelapor Minta P21

Senin, 10 Agustus 2026 | 15:33:36 WIB
Ilustrasi proses hukum dan ancaman hukuman sesuai KUHP.(Sumber:NET)

SINGARAJA - Perkara dugaan penipuan serta penggelapan dana mencapai Rp50 juta yang melibatkan Perbekel Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, masih terus berjalan.

Pihak pelapor dalam perkara ini mendesak supaya berkas kasus bisa secepatnya dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan agar tahapan peradilan dapat segera dilangsungkan.

Perkara ini berjalan secara resmi merujuk Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali pada 28 Februari 2026.Pihak yang menjadi korban yaitu Putu Agus Suriawan, 35, yang merupakan warga setempat.

Agus Suriawan menjelaskan, ia sempat berjumpa dengan penyidik dan memperoleh kabar bahwa berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Meski begitu, ia menyesalkan adanya beberapa keanehan selama proses hukum berjalan, salah satunya penyitaan telepon seluler miliknya oleh penyidik yang menyebabkan akun WhatsApp-nya tidak dapat diakses.

"Saya minta segera beri kepastian hukum, jangan ulur-ulur. Saya sudah ke Polres Buleleng dan minta agar P21, karena saya nilai banyak kejanggalan di sana," tegas Putu Agus Suriawan, 35, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali pada Minggu (9/8/2026).

Saat mendatangi Kejari Buleleng, Agus mengungkapkan pihak jaksa turut merasa heran sebab penyidik malah menyita ponsel milik korban, bukan milik pihak tersangka.Padahal, status penahanan tersangka penipuan tersebut saat ini tengah ditangguhkan.

Tidak berhenti di situ, Agus membeberkan bahwa berkas permohonan pembatalan Restorative Justice (RJ) yang sempat dilayangkan korban justru tak dilampirkan oleh penyidik kepada kejaksaan.

Sebaliknya, berkas pengajuan RJ di awal yang justru diteruskan.Langkah pembatalan RJ itu diambil korban disebabkan ganti rugi finansialnya belum diselesaikan oleh pihak pelaku.

"Mohon Kapolres Buleleng mengontrol kinerja Unit II Satreskrim agar lebih baik lagi," imbaunya.

Saat dimintai keterangan secara terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengonfirmasi bahwa berkas perkara memang telah diserahkan ke Kejari Buleleng.

Walau demikian, pihak kepolisian belum menyampaikan penjelasan detail mengenai tudingan tidak disampaikannya surat pembatalan RJ ataupun dasar penyitaan ponsel milik korban.

Terkini