Resmi Rp15 Ribu, Tarif Transbandara Mulai Berlaku 1 September 2026

Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:39:47 WIB
Ilustrasi Terminal Blok M.(Sumber:NET)

JAKARTA - Penetapan harga tiket Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) senilai Rp15 ribu dianggap Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli masih sangat rasional.

"Kalau ke bandara, penumpangnya tentu berbeda dengan layanan reguler di dalam kota. Karena itu, tarif Rp15 ribu saya kira masih wajar," ujar sosok yang akrab disapa MTZ itu, Selasa, 4 Agustus 2026.

M. Taufik Zoelkifli mengonfrontasikan ongkos tersebut dengan moda angkutan lain menuju Bandara Soekarno-Hatta seperti biaya bus Damri berkisar Rp90 ribu, sedangkan kereta bandara berada di rentang Rp75 ribu.

Melalui rentang biaya yang lumayan signifikan, MTZ memandang, Transjakarta masih menjadi opsi moda transportasi yang kompetitif.

Di lain sisi, regulasi tersebut turut menyokong penekanan beban subsidi angkutan yang ditanggung APBD DKI Jakarta.

"Tarif itu juga dapat mengurangi subsidi Transjakarta agar tidak terlalu membebani APBD. Untuk sementara, kenaikan menjadi Rp15 ribu masih bisa diterima," katanya.

Pemprov DKI Jakarta mematok ongkos resmi fasilitas Transbandara trayek Blok M-Bandara Soetta sebesar Rp15 ribu lewat Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026.

Besaran biaya tersebut mulai diberlakukan pada 1 September 2026 usai tahapan sosialisasi selama satu bulan.Langkah ini mencakup penetapan tarif resmi pertama selepas periode uji coba sehingga bukan berbentuk peningkatan ongkos.

Berdampingan dengan hal itu, sebutan rute turut disederhanakan lewat penghapusan kode SH-2.Sementara itu, tarif trayek Kalideres-Bandara Soetta belum mendapatkan perubahan.

Keputusan penetapan ongkos tersebut juga dibersamai komitmen PT Transjakarta guna mendongkrak mutu pelayanan, berawal dari integrasi sistem informasi realtime, pembenahan fasilitas, sampai menjaga headway bus secara konsisten.

Terkini