JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi terkait penggunaan data maupun informasi pengguna platform pinjaman daring (pindar).
Kebijakan anyar tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pindar.
Melalui POJK ini, setiap penyelenggara pindar diwajibkan untuk menyerahkan data transaksi pendanaan secara utuh serta tepat waktu lewat sistem pelaporan yang dikelola oleh OJK.
Pada masa pengembangannya, sistem pelaporan OJK bekerja dua arah di mana penyelenggara pindar turut diwajibkan menyalurkan data transaksi kepada pihak asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan (Fintech Data Center).
Di samping itu, POJK ini turut menetapkan tata cara permintaan informasi penerima dana yang dapat digunakan oleh penyelenggara dalam menopang proses penyaluran pendanaan, pelaksanaan manajemen risiko, hingga pemenuhan regulasi OJK.
Pemanfaatan data informasi tersebut bakal dibatasi sebatas untuk kepentingan yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan demi menjaga prinsip kehati-hatian serta pelindungan data pengguna.
Selanjutnya, tiap penyelenggara pindar diwajibkan menetapkan anggota direksi yang memegang tanggung jawab penuh atas pelaporan data transaksi pendanaan.
Penyelenggara juga wajib menyusun kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penyampaian data transaksi serta pemanfaatan informasi penerima dana.
Selain itu, perusahaan wajib menggelar audit internal terhadap pengoperasian sistem pelaporan secara berkala.
Penyelenggara pun harus menjalankan pengendalian internal, termasuk menerapkan pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.
"POJK ini juga memperkuat aspek perlindungan data pengguna dengan melarang Penyelenggara maupun Asosiasi Pindar memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2026).
Pihak OJK juga sudah menentukan sanksi administratif bagi penyelenggara pindar yang mangkir atau tidak menjalankan kewajiban pelaporan, pemanfaatan informasi, maupun aturan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK ini.
Penerapan sanksi ini bertujuan untuk mendorong kedisiplinan pelaku industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem keuangan digital.
OJK berharap pembenahan serta penguatan sistem pelaporan ini sanggup mendongkrak kualitas tata kelola industri pindar, memperkokoh mitigasi risiko, menumbuhkan kepercayaan publik, serta menopang pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.