Curi Tas Isi Uang Rp5 Ribu Divonis 4 Bulan, DMI Surabaya Buka Suara

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:31:12 WIB
Ketua DMI Surabaya Arif Afandi dalam sebuah kesempatan.(Sumber:NET)

SURABAYA - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Surabaya, Arif Afandi, menyayangkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum empat bulan penjara seorang terdakwa pembobol jok motor yang mengambil tas berisikan uang Rp5.000.

Ia menilai, vonis tersebut patut menjadi bahan evaluasi supaya proses penegakan hukum tak sebatas mengejar kepastian hukum, melainkan turut mempertimbangkan kemanfaatan serta rasa keadilan.

Pada kasus tersebut, hakim menilai terdakwa terbukti bersalah mencuri setelah merusak jok sepeda motor korban lalu membawa lari tas di dalamnya.Namun saat diperiksa, tas tersebut rupanya cuma memuat uang tunai senilai Rp5.000.Atas tindakan itu, majelis hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman empat bulan kurungan.

Vonis ini lantas menyita perhatian publik lantaran dinilai kurang mencerminkan keadilan substansial, mengingat kerugian materiil yang amat minim meski unsur pidananya terpenuhi.Arif, yang turut mendirikan Perkumpulan Kiai Kampung Indonesia, menegaskan bahwa ia tetap menghargai independensi majelis hakim.Kendati demikian, independensi itu selayaknya dimanfaatkan untuk menyajikan keadilan yang lebih mendalam.

“Yang saya sesalkan bukan semata-mata karena nilai uang yang dicuri hanya Rp5.000. Perbuatannya tentu tetap salah dan harus dipertanggungjawabkan. Tetapi, hakim memiliki ruang untuk melihat keseluruhan konteks perkara dan menjadikan pidana penjara sebagai pilihan terakhir, bukan satu-satunya pilihan,” ujarnya, Minggu 2 Agustus 2026.

Mantan Wakil Wali Kota Surabaya tersebut berpandangan bahwa hukum pidana modern kini telah membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan vonis yang mengedepankan pembinaan, contohnya pidana bersyarat, sanksi kerja sosial, atau bentuk hukuman proporsional lain sesuai regulasi yang berlaku.

“Penjara bukan selalu menjadi jawaban. Ada banyak perkara yang lebih tepat diselesaikan dengan pendekatan yang mendidik, memulihkan, dan memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri. Hukum harus memberi efek jera, tetapi juga menghadirkan harapan bagi perubahan,” katanya.

Arif melanjutkan, warga memang mendambakan aksi pencurian ditindak tanpa kompromi.Akan tetapi, publik juga mendambakan keputusan peradilan yang sanggup menghadirkan keadilan yang hidup di tengah warga.

“Hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang. Hakim juga merupakan penjaga keadilan. Karena itu, selain menjamin kepastian hukum, putusan pengadilan juga harus mencerminkan kebijaksanaan dan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Selaku Ketua DMI Kota Surabaya sekaligus pendiri Perkumpulan Kiai Kampung Indonesia, Arif berharap kasus ini mampu menjadi pemantik bagi para penegak hukum agar kian memprioritaskan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, serta rasa keadilan.

“Tujuan akhir hukum bukan sekadar memasukkan orang ke penjara. Yang lebih penting adalah bagaimana hukum mampu menghadirkan keadilan, memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan kehidupan sosial, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” pungkasnya.

Terkini