Polsek Mataram Selesaikan Kasus Penganiayaan via Restorative Justice

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:31:11 WIB
Dua pihak yang terlibat penganiayaan di Pajang Timur, sepakat berdamai usai dimediasi Polsek Mataram.(Sumber:NET)

MATARAM - Polsek Mataram telah menyelesaikan dugaan kasus penganiayaan ringan melalui mekanisme restorative justice.

Pelapor bersama terlapor sepakat menjalin perdamaian dalam proses mediasi yang digelar di Mapolsek Mataram, Sabtu 1 Agustus 2026.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi menyebutkan bahwa mediasi diselenggarakan sebagai langkah tindak lanjut atas laporan dugaan penganiayaan yang berlangsung sepekan sebelumnya.

Menurut penjelasan AKP Amrozi Hamidi, perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk diselesaikan menggunakan pendekatan pemulihan.

Insiden tersebut berlangsung pada Jumat malam, 24 Juli 2026, di kawasan Jalan Pelikan, Lingkungan Pajang Timur, Kota Mataram.

“Korban berinisial GH (23 tahun), mengalami luka ringan di bagian wajah dan tangan,” ujarnya.

Proses mediasi dimulai pada pukul 11.00 Wita.Kegiatan tersebut dihadiri oleh penyidik Polsek Mataram, Bhabinkamtibmas, hingga kepala lingkungan dari kedua belah pihak.

Saat pertemuan berlangsung, pelapor dan terlapor memaparkan kronologi kejadian menurut versi masing-masing.Pihak terlapor selanjutnya mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban.

"Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai tanpa adanya paksaan. Mereka saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi peristiwa serupa," kata Amrozi.

Kesepakatan damai ini dituangkan ke dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dokumen kesepakatan tersebut turut disaksikan oleh tokoh lingkungan setempat serta petugas kepolisian.

Terkini