Bocah Korban Penganiayaan Ayah di Cipongkor Dapat Trauma Healing

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:29:04 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi.(Sumber:NET)

CIPONGKOR - Anak berinisial R yang berusia lima tahun dan menjadi korban penganiayaan di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, kini memperoleh layanan pemulihan trauma (trauma healing).

R diketahui mengalami aksi kekerasan anak yang diperbuat oleh Dayat (28), yang tak lain merupakan ayah kandungnya sendiri.Insiden tersebut berlangsung pada Minggu (26/7) di kediaman pelaku yang berlokasi di Desa Cintaasih, Kecamatan Cipongkor.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban masih menunjukkan respons yang amat minim ketika diajak berinteraksi.

Meski begitu, kondisi tersebut tetap harus terus dipantau guna memastikan sejauh mana tingkat trauma yang dialaminya.

"Ketika ditanya sama kami, si adeknya masih terlihat bingung. Respons sih, tapi agak acuh. Itu apakah posisinya ketakutan atau memang tidak kenal sama kami. Kelihatannya tidak begitu respons," kata Kepala Puskesmas Cipongkor, Yuyun Sarihotima, Sabtu (1/8).

Mengenai kondisi fisiknya, Yuyun menambahkan bahwa kesehatan korban sudah mulai membaik.Namun, bekas luka lebam masih nampak di area wajah dan paha akibat siksaan dari pelaku.

"Kalau dilihat kasat mata masih ada luka di bagian muka, masih kelihatan lebam, sedikit bengkak. Tapi tidak terlalu membahayakan," bebernya.

Petugas Dinas Sosial Bandung Barat, Amalia Kurnia Sari, menyebutkan bahwa korban memperlihatkan indikasi trauma.Asesmen tingkat lanjutan tetap dibutuhkan supaya pemberian penanganan psikososial sesuai dengan kondisi korban.

"Tanda-tandanya memang sudah ada, tapi harus diasesmen lebih lanjut supaya penanganannya lebih tepat. Memang kondisinya sudah membaik, tetapi perlu pendampingan psikososial yang lebih mendalam," terang Amalia.

Di sisi lain, Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi memastikan proses pendampingan kepada korban bakal dilakukan secara berkala hingga pulih total, baik secara fisik maupun psikis.

Ia pun telah menemui korban beserta pihak keluarga secara langsung untuk memberikan dukungan moral sekaligus menjamin proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.

"Kami berkomitmen akan melakukan pendampingan terhadap korban sampai korban benar-benar pulih secara fisik maupun psikologisnya," kata Faruk.

Faruk menerangkan, motif pelaku nekat menganiaya anak kandungnya sendiri adalah demi meraih simpati dan empati dari ibu korban atau mantan istrinya setelah mereka bercerai pada 2023.

"Pelaku juga merasa kesal karena korban kerap membandingkan perlakuan antara di keluarga ibunya dan keluarga pelaku. Dari situ dia emosi dan menyiksa korban. Videonya direkam, dan dikirimkan ke mantan mertuanya supaya diizinkan rujuk lagi," tuturnya.

Selain menahan Dayat, kepolisian juga mengamankan seorang pria berinisial A yang dalam kejadian itu bertindak sebagai perekam tindakan penyiksaan.

Saat ini keduanya dijerat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun 6 bulan.

"Kami juga turut mengamankan keponakan korban, yakni A yang berperan sebagai perekam," jelas Faruk.

Terkini