Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMM: Forensik Temukan Jejak Sperma

Senin, 03 Agustus 2026 | 10:46:07 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual dan kekerasan pada perempuan.(Sumber:NET)

MALANG - Kasus pembunuhan seorang mahasiswa UMM bernama Faradila Amalia Najwa yang jasadnya ditemukan di aliran sungai kawasan Dusun Kauman Kota Pasuruan hingga kini masih dalam penanganan tim forensik dan proses persidangan.

Dalam prosedur autopsi terhadap jasad mahasiswa UMM tersebut, tim medis forensik menemukan adanya jejak sampel sperma.

Temuan tersebut sempat menguatkan indikasi terjadinya tindakan persetubuhan sebelum korban meninggal dunia.Kendati demikian, pengujian profil DNA memberikan hasil yang bertolak belakang.

Hasil analisis DNA mengonfirmasi bahwa sampel tersebut sama sekali tidak identik dengan milik kedua terdakwa pembunuhan, yakni Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno.

Dengan keluarnya hasil laboratorium tersebut, indikasi mengenai adanya persetubuhan sebelum aksi pembunuhan dinyatakan tidak terbukti.

Hasil pemeriksaan medis ini pun telah dipaparkan dalam persidangan serta diperjelas oleh keterangan dari dokter forensik yang menangani pemeriksaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto menjelaskan bahwa kedua terdakwa turut menampik tuduhan kekerasan seksual ataupun persetubuhan terhadap korban, baik sebelum maupun sesudah eksekusi pembunuhan.

“Intinya mereka memang tidak mengakui, karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut. Mengenai sampel sperma yang ditemukan hasilnya kan bukan milik mereka, jadi mereka pun mengaku tidak tahu sama sekali,” ucap Budi pada Kamis 30 Juli 2026.

Pernyataan dari kedua terdakwa tersebut sejalan dengan temuan medis DNA yang membuktikan tidak adanya kecocokan antara sampel sperma dan profil genetik Bripka Agus Sulaiman maupun Suyitno.

Budi mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian pembuktian perkara ini telah dituntaskan secara menyeluruh.

Pada pekan mendatang, Majelis Hakim dijadwalkan mengelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan resmi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Untuk minggu depan pimpinan sidang langsung ke tuntutan," ujar Budi.

Terkini