Menteri HAM Pigai Tegaskan Larangan Main Hakim Sendiri Soal Begal

Rabu, 29 Juli 2026 | 12:43:42 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.(Sumber:NET)

BANDUNG - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, merespons maraknya tindakan kejahatan jalanan atau pembegalan di kawasan Bandung dan sekitarnya.

Ia menekankan bahwa aksi pembegalan merupakan kejahatan serius yang wajib ditindak tegas, akan tetapi penanganannya tetap wajib melewati mekanisme hukum resmi yang berlaku.Tanggapan tersebut diutarakan Pigai sewaktu berada di Hotel Papandayan pada Selasa (28/7/2026).

Dalam penjelasannya, ia mengutuk keras perbuatan pembegalan yang mengganggu ketenangan warga, sekaligus mengingatkan agar masyarakat tidak melangsungkan tindakan main hakim sendiri.

Pigai menegaskan bahwa aksi pembegalan merupakan tindakan kriminal yang mesti diselesaikan oleh aparat penegak hukum.

Ia menggarisbawahi bahwa wewenang penindakan berada di domain lembaga resmi, seperti kepolisian, bukan di tangan warga.

"Tapi, tindakan kriminal itu mesti ditangani aparat yang diberi wewenang oleh undang-undang, seperti kepolisian. Di luar itu, tak boleh main hakim sendiri. Bayangkan, orang yang diduga mencuri ayam sampai dibunuh atau mati," ujarnya di Bandung, Selasa (28/7/2026).

Menurut pandangannya, pemerintah di seluruh tingkatan wajib menjamin tidak terdapat celah bagi aksi main hakim sendiri.Hal ini krusial untuk memelihara prinsip negara hukum yang mengedepankan proses peradilan.

"Maka, pemerintah baik provinsi, kabupaten/kota jangan memberi ruang atau kesempatan maupun peluang untuk rakyat melakukan main hakim sendiri. Serahkan saja ke aparat yang memiliki kewenangan dan otoritas untuk melakukan proses penegakan hukum," kata Pigai.

Pigai menegaskan kembali bahwa Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan.Oleh sebab itu, tiap-tiap tindakan wajib dilandaskan pada koridor aturan yang berlaku.

"Itulah tugas kami (masyarakat). Indonesia ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Kalau negara kekuasaan itu dikendalikan oleh pemegang otoritas yang berhak melakukan apa saja yang diinginkan. Sedangkan negara hukum itu kepemimpinan diatur oleh hukum. Jadi, saya tegaskan lagi tak boleh main hakim sendiri," katanya.

Ia mengingatkan bahwa perbuatan main hakim sendiri malah mencederai hukum dan berpeluang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.Malahan, tindakan itu berisiko memicu jatuhnya korban baru yang semestinya dapat dicegah.

Dalam keterangannya, Pigai turut menyajikan panduan bagi warga terkait langkah yang sepatutnya diambil apabila menjumpai atau meringkus pelaku kejahatan jalanan.

Ia mengimbau supaya warga bergegas melapor kepada petugas setempat.Dengan langkah tersebut, tahapan penanganan dapat berjalan sesuai regulasi hukum yang berlaku.

"Kalau menangkap begal atau pelaku kejahatan, cukup beritahukan ke petugas keamanan setempat. Nantinya polisi yang akan menangkap pelaku itu sekaligus diproses hukum," ujarnya.

Selaku Menteri HAM, Pigai menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Ia memastikan bahwa setiap individu, termasuk pelaku kejahatan, tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

"Apa yang saya lakukan ini, saya mengingatkan penguasa, apakah mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan bahwa hati-hati, karena dunia ini bukan milik kami. Tindakan kejahatan kemanusiaan di luar prosedur adalah musuh bagi umat manusia," katanya.

Terkini