Polsek Tempel Ungkap Curanmor, Pelaku Sempat Ubah Warna Motor

Rabu, 29 Juli 2026 | 12:43:42 WIB
Pelaku saat digelandang ke Polsek Tempel.(Sumber:NET)

SLEMAN - Jajaran Polsek Tempel kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Melalui gerak cepat Unit Reserse Kriminal (Reskrim), kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area Tempel, Kabupaten Sleman, sukses diungkap dan pelakunya telah diringkus.

Keberhasilan penanganan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolsek Tempel. Acara dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setiyabudi, S.H., M.M., didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Tempel AKP Agus Suparno, S.Pd, Senin 27 Juli 2026.

Kapolsek Tempel menerangkan, aksi pencurian tersebut berlangsung pada Jumat, 26 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan yang masuk, Unit Reskrim Polsek Tempel segera melangsungkan serangkaian penyelidikan dengan menggali keterangan saksi, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), serta melacak keberadaan pelaku.

"Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial CW (31) yang kemudian berhasil diamankan pada 18 Juli 2026. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat," ujar AKP Gunawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku mengeksploitasi kelalaian korban yang memarkir motor dalam keadaan kunci kontak masih terpasang. Peluang itu dipakai pelaku untuk membawa lari kendaraan tanpa perlu merusak kunci pengaman.

Guna mengaburkan jejak dan menyulitkan pelacakan, pelaku lantas mengganti warna sepeda motor curian tersebut. Tak berhenti di situ, nomor rangka beserta nomor mesin kendaraan turut dirusak agar identitas aslinya hilang sehingga kian sulit dikenali petugas maupun pemiliknya.

Pada pengungkapan kasus ini, kepolisian ikut menyita sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan tindak kejahatan tersebut. Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro memberikan apresiasi atas kinerja personel Polsek Tempel yang sukses membongkar kasus tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa Polresta Sleman bakal terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap beragam bentuk kriminalitas yang meresahkan warga, khususnya pencurian sepeda motor.

Di penghujung konferensi pers, Polsek Tempel mengingatkan masyarakat supaya meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi. Warga diimbau agar senantiasa memarkir kendaraan di lokasi yang aman, memasang kunci pengaman tambahan jika ada, serta tidak membiarkan kunci kontak menancap pada kendaraan. Upaya sederhana ini dinilai sangat vital guna menekan potensi terjadinya aksi pencurian.

Lewat pengungkapan kasus ini, Polsek Tempel menegaskan ikhtiarnya untuk senantiasa menghadirkan rasa aman bagi masyarakat melalui tindakan preventif maupun penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Sleman.

Terkini